Inflasi Sulsel
Harga Tiket Pesawat Sumbang Inflasi Sulsel Paling Tinggi di Mei, Capai 3,23 Persen
Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan merilis data terbaru untuk gambaran ekonomi Mei 2020.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan merilis data terbaru untuk gambaran ekonomi Mei 2020.
Rilis ini melalui jaringan akun YouTube BPS Sulawesi Selatan, Selasa (2/6/2020).
Kepala BPS Sulsel, Yos Rusdiansyah menyampaikan langsung data statistik ekonomi selama bulan Mei 2020.
Yos menyampaikan, inflasi Sulsel mencapai 0,50 persen. Inflasi Sulsel justru naik dari mount to mount, 042 persen di April.
Inflasi tertinggi di Makassar 0,55 persen, sementara itu terendah di Kota Parepare, 0,15 persen.
"Inflasi di Mei ini cukup tinggi karena kita menghadapi hari raya, pola kebutuhan masyarakat cukup tinggi sehingga inflasi meningkat dibandingkan bulan April 2020. Jadi, ada pergerakan meningkat dari harga pangan dan kebutuhan lain selama Hari Raya Idulfitri," katanya.
Beberapa komponen inflasi Sulsel yang menyumbang kenaikan inflasi yakni pertama, kelompok makanan, minuman dan tembakau.
Sementara itu, komponen transportasi menyumbang inflasi sangat tinggi yakni 3,23 persen.
"Kenaikan harga tiket di tarif angkutan udara menjadi penyebab tingginya inflasi. Beberapa waktu lalu ada aturan kementerian perhubungan menaikan tarif udara," katanya.
Menurutnya, kapasitas udara yang dibatasi membuat tarif angkutan udara sangat tinggi.
Sementara itu, komponen inflasi lain sangat kecil kontribusinya ke inflasi Sulsel di Mei 2020.
"Inflasi di bulan Mei karena adanya kebijakan pemerintah menaikkan tiket angkutan udara," katanya.
Kelompok transportasi mengalami inflasi 3,23 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 102,64 pada April 2020 menjadi 105,96 pada Mei 2020.
Dari empat subkelompok dalam kelompok ini, tercatat tiga subkelompok mengalami kenaikan indeks.
Yaitu subkelompok pembelian kendaraan sebesar 0,03 persen, subkelompok pengoperasian peralatan transportasi pribadi sebesar 0,01 persen dan subkelompok jasa angkutan penumpang sebesar 15,48 persen.