Haji 2020
309 Calon Jamaah Haji di Maros Batal Berangkat, Kemenag Siapkan Dua Opsi Ini
Pembatalan peemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah, dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Kementerian Agama, resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 atau 1441 Hijriah.
Pembatalan peemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah, dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Kepala Kantor Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Maros, M Tonang Cawidu, membenarkan hal itu.
Akibatnya 309 calon jamaah haji di Kabupaten Maros batal diberangkatkan.
"Menteri Agama sudah mengeluarkan suatu keputusan yang diluar dugaan kami, dan memang ini keputusan ini sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang," ujarnya Selasa (2/6/2020).
Pembatalan ini berlaku bagi calon jamaah reguler maupun non - reguler.
"Kami tentu akan meneruskan keputusan Menteri Agama, dan melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait hal ini," jelasnya.
Menurutnya untuk pelunasan pembayaran, baik tahap pertama dan tahap kedua sudah 100 persen.
"Jadi nanti ada dua opsi, pertama calon jamaah bisa melakukan pengembalian dana haji, dan yang kedua bisa tetap disimpan, tapi nilai manfaatnya akan dikemabalikan ke yang bersangkutan," tutupnya
Laporan Tribunmaros.com,AM Ikhsan
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-kantor-kemenag-maros-m-tonang-262020.jpg)