Tribun Tana Toraja
Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa Tana Toraja Diperpanjang hingga 13 Juni
Masa libur atau proses belajar anak sekolah dari rumah di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan diperpanjang.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Masa libur atau proses belajar anak sekolah dari rumah di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan diperpanjang.
Berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, masa belajar dari rumah diperpanjang hingga 13 Juni 2020.
Kebijakan ini merujuk pada kewaspadaan dan penanggulangan virus Covid-19 alias Corona.
Sehingga kesehatan siswa, guru dan kepala sekolah menjadi pertimbangan utama.
Meski demikian guru atau tenaga pengajar diminta tetap aktif mengawasi siswanya.
Salah satunya dengan rajin menjalin komunikasi dengan orang tua atau wali siswa.
"Semua guru tetap memastikan peserta didik melakukan aktifitas pembelajaran atau kegiatan literasi serta penguatan nilai-nilai karakter, menanamkan dan mempraktikkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," jelas Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Anthon Toding, Senin (1/6/2020).
Kebijakan ini berlaku pada jenjang PAUD, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK, MA, dan SLB.
Termasuk perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
"Juga satuan pendidikan agar berkonsultasi ke Disdik terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," katanya.
Untuk diketahui, saat ini rumah sakit di Tana Toraja kembali merawat tiga pasien positif virus Covid-19.
Tiga pasien tersebut saat ini menjalani proses isolasi di RSUD Lakipadada.(*)
Laporan Wartawan Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)