KRONOLOGI Gadis 13 Tahun Hamil Setelah Dicabuli Kakek dan Teman kakak, Terungkap Setelah Menikah
Remaja tersebut menjadi korban Aksi Bejat Kakek dan teman kakaknya. Peristiwa berujung hamil tersebut terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang gadis berusia 13 tahun.
Remaja tersebut menjadi korban Aksi Bejat Kakek dan teman kakaknya.
Peristiwa berujung hamil tersebut terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu.
Ia dicabuli oleh kakeknya sendiri yang berinisial SU (61).
Selain sang kakek, gadis ini juga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh teman kakaknya yang berinisial IWJ (27).
• KABAR BAIK Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Akad Nikah di New Normal, Hadirin Bisa Puluhan Orang
• Risma Pamit Kepada Warga Surabaya di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pesannya
Gara-gara perbuatan bejat pelaku, korban kini sedang Hamil tiga bulan.
Aksi bejat kakek dan teman kakak korban ini terungkap setelah ia menikah dan hamil.
Kasus pemerkosaan ini terungkap ketika paman korban curiga dengan usia kandungan remaja 13 tahun ini.
Hal ini lantaran usia kandungan korban melebihi umur Pernikahan nya.
Curiga dengan apa yang terjadi pada keponakannya, sang paman pun menginterogasinya.
Hingga akhirnya terungkap apa yang dialami oleh gadis berusia 13 tahun tersebut.
"Korban didesak pamannya untuk menceritakan kejadian sebenarnya.
Akhirnya terbukalah pengakuan korban," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno saat menggelar gelar perkara, Minggu (31/5/2020).
Setelah itu, polisi segera melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, SU dan IWJ.
SU akhirnya mengaku mencabuli cucunya berulang kali.
Terakhir, SU mengaku berhubungan badan dengan cucunya sendiri pada bulan Februari 2020.
Diduga sang kakek gelap mata karena setiap hari ditinggal istrinya berjualan keliling dan hanya berdua dengan korban di rumah.
"Kedua pelaku ditangkap pada malam hari di kediaman masing-masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Sudarno.
• KABAR BAIK Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Akad Nikah di New Normal, Hadirin Bisa Puluhan Orang
• Risma Pamit Kepada Warga Surabaya di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pesannya
Korban anak yatim piatu
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan korban merupakan anak yatim piatu.
"Korban ini anak kedua dari tiga bersaudara, sejak kedua orang tuanya meninggal mereka lalu ikut nenek dan kakeknya.
Saat neneknya pergi berjualan ke pasar, korban dikerjain oleh tersangka S terhitung sejak berumur 10 tahun atau tahun 2018 sampai dengan Maret 2020 lalu," terangnya.
Atas perbuatan pelaku, kedua pelaku terancam penjara 20 tahun penjara.
"Karena pelakunya sedarah atau incest maka hukumannya ditambah 1/3, jadi bisa 20 tahun dari pasal yang kita terapkan yakni pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara," kata Andi.
Napi asimilasi perkosa bocah usia 12 tahun, baru 2 bulan bebas
Kasus serupa juga dialami oleh seorang bocah berusia 12 tahun.
Ia menjadi korban pemerkosaan pria bernama Muhyanto (52).
Seorang napi yang baru dibebaskan karena program asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan.
Muhyanto (52) kembali ditangkap polisi setelah memerkosa bocah berusia 12 tahun.
Bocah tersebut merupakan calon anak tirinya.
Sebelumnya, ia juga dipenjara karena kasus serupa.
Kini, ia lagi-lagi ditangkap karena kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandung.
Ibu kandung korban merupakan calon istri pelaku.
Sontak saja ibu kandung korban murka.
• KABAR BAIK Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Akad Nikah di New Normal, Hadirin Bisa Puluhan Orang
• Risma Pamit Kepada Warga Surabaya di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pesannya
Ia langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Berikut deretan fakta terkait kasus ini :
Baru dua bulan bebas
Muhyanto diketahui baru sekitar dua bulan terakhir ini bebas dari penjara karena dapat program asimilasi dari pemerintah.
Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Namun bukannya jera, pelaku justru mengulangi perbuatan bejatnya kembali.
Adapun korbannya kali ini adalah anak perempuan dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, setelah bebas dari penjara, pelaku berkenalan dengan ibu korban bernama Z.
Karena keduanya sama-sama berstatus single, akhirnya pelaku dan ibu korban menjalin hubungan dan bersepakat akan menikah.
Tapi belum sempat melangsungkan pernikahan akibat pandemi corona, justru anak calon istrinya tersebut di perkosa saat tinggal bersama.
Terungkap saat melapor ke ibu
Kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur tersebut terungkap setelah korban tidak tahan dengan perbuatan bejat calon suami ibunya tersebut.
Karena itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.
Tak terima dengan perbuatan calon suami kepada anaknya itu, ibu korban langsung melaporkannya kepada polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung meringkusnya dan berencana mengembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan.
Hal itu mengingat pelaku saat ini masih berstatus sebagai napi yang mendapat program asimilasi.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
• KABAR BAIK Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Akad Nikah di New Normal, Hadirin Bisa Puluhan Orang
• Risma Pamit Kepada Warga Surabaya di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pesannya
Dilakukan berulang kali
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, Retno mengatakan Muhyanto sudah mengakui perbuatannya.
Pemerkosaan terhadap calon anak tirinya tersebut pertama kali dilakukan sejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020.
Selama waktu tersebut, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Adapun motif pelaku awalnya mengajari korban mengendarai sepeda motor.
Tapi bukan diajari naik sepeda motor justru korban dirayu dan diajak ke indekos untuk disetubuhi.
Merasa aksi pertamanya aman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya kepada korban, sebelum akhirnya diamankan polisi pada Kamis (28/5/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah 12 Tahun, Korban Calon Anak Tiri, Dilakukan Berulang Kali",