Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akad Nikah

KABAR BAIK Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Akad Nikah di New Normal, Hadirin Bisa Puluhan Orang

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang, Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah I

Tayang:
Editor: Ansar
int
ilustrasi Batal Nikah Gara-gara Lockdown 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi Virus Corona masih berlangsung.

Aturan baru tersebut  tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang, Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya New Normal atau kehidupan baru,  untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.

Ketentuan akad nikah di rumah ibadah

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad Pernikahan /perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

* Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19

* Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

* Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

* Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Rayuan Maut Penjual Bakso Bikin Siswi Menyerah Disetubuhi Berkali-kali, Tak Peduli Covid-19

Risma Pamit Kepada Warga Surabaya di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pesannya

Ketentuan umum di rumah ibadah

Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

 Rayuan Maut Penjual Bakso Bikin Siswi Menyerah Disetubuhi Berkali-kali, Tak Peduli Covid-19

 Risma Pamit Kepada Warga Surabaya di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pesannya

 Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

* Jamaah dalam kondisi sehat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved