KRONOLOGI Gadis 13 Tahun Hamil Setelah Dicabuli Kakek dan Teman kakak, Terungkap Setelah Menikah
Remaja tersebut menjadi korban Aksi Bejat Kakek dan teman kakaknya. Peristiwa berujung hamil tersebut terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu.
Terungkap saat melapor ke ibu
Kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur tersebut terungkap setelah korban tidak tahan dengan perbuatan bejat calon suami ibunya tersebut.
Karena itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.
Tak terima dengan perbuatan calon suami kepada anaknya itu, ibu korban langsung melaporkannya kepada polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung meringkusnya dan berencana mengembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan.
Hal itu mengingat pelaku saat ini masih berstatus sebagai napi yang mendapat program asimilasi.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
• KABAR BAIK Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Akad Nikah di New Normal, Hadirin Bisa Puluhan Orang
• Risma Pamit Kepada Warga Surabaya di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pesannya
Dilakukan berulang kali
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, Retno mengatakan Muhyanto sudah mengakui perbuatannya.
Pemerkosaan terhadap calon anak tirinya tersebut pertama kali dilakukan sejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020.
Selama waktu tersebut, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Adapun motif pelaku awalnya mengajari korban mengendarai sepeda motor.
Tapi bukan diajari naik sepeda motor justru korban dirayu dan diajak ke indekos untuk disetubuhi.
Merasa aksi pertamanya aman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya kepada korban, sebelum akhirnya diamankan polisi pada Kamis (28/5/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah 12 Tahun, Korban Calon Anak Tiri, Dilakukan Berulang Kali",