KRONOLOGI Gadis 13 Tahun Hamil Setelah Dicabuli Kakek dan Teman kakak, Terungkap Setelah Menikah
Remaja tersebut menjadi korban Aksi Bejat Kakek dan teman kakaknya. Peristiwa berujung hamil tersebut terjadi di Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebelumnya, ia juga dipenjara karena kasus serupa.
Kini, ia lagi-lagi ditangkap karena kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandung.
Ibu kandung korban merupakan calon istri pelaku.
Sontak saja ibu kandung korban murka.
• KABAR BAIK Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Akad Nikah di New Normal, Hadirin Bisa Puluhan Orang
• Risma Pamit Kepada Warga Surabaya di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pesannya
Ia langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Berikut deretan fakta terkait kasus ini :
Baru dua bulan bebas
Muhyanto diketahui baru sekitar dua bulan terakhir ini bebas dari penjara karena dapat program asimilasi dari pemerintah.
Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Namun bukannya jera, pelaku justru mengulangi perbuatan bejatnya kembali.
Adapun korbannya kali ini adalah anak perempuan dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, setelah bebas dari penjara, pelaku berkenalan dengan ibu korban bernama Z.
Karena keduanya sama-sama berstatus single, akhirnya pelaku dan ibu korban menjalin hubungan dan bersepakat akan menikah.
Tapi belum sempat melangsungkan pernikahan akibat pandemi corona, justru anak calon istrinya tersebut di perkosa saat tinggal bersama.