Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Bahagia Calon Pengantin, Acara Pernikahan Sudah Bisa Digelar Ramai-ramai, Simak Ketentuannya

Kabar Bahagia Calon Pengantin, Acara Pernikahan Sudah Bisa Digelar Ramai-ramai, Simak Ketentuannya

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
Ilustrasi: Batal Nikah Gegara Cari Hari Baik, Keluarga Mempelai Saling Lapor Polisi, Segini Uang Panaiknya 

 Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:

* Jamaah dalam kondisi sehat

* Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang

* Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah

* Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

* Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter

* Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

* Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

* Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang", 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved