Kabar Bahagia Calon Pengantin, Acara Pernikahan Sudah Bisa Digelar Ramai-ramai, Simak Ketentuannya
Kabar Bahagia Calon Pengantin, Acara Pernikahan Sudah Bisa Digelar Ramai-ramai, Simak Ketentuannya
Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:
* Jamaah dalam kondisi sehat
* Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
* Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
* Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
* Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
* Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
* Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
* Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru New Normal, Akad Nikah Maksimal Dihadiri 30 Orang",