Kabar Bahagia Calon Pengantin, Acara Pernikahan Sudah Bisa Digelar Ramai-ramai, Simak Ketentuannya
Kabar Bahagia Calon Pengantin, Acara Pernikahan Sudah Bisa Digelar Ramai-ramai, Simak Ketentuannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Yang kemarin acara akad nikah nya tertunda karena Virus Corona, ada kabar bahagia buat Calon Pengantin
Gelar Acara Pernikahan / akad nikah kini sudah bisa ramai-ramai
Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi Virus Corona masih berlangsung.
• Dalam Satu Bulan Bapak Gonta Ganti Setubuhi 2 Anak Tirinya, Perbuatannya Dibalas Sama 300 Warga
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang, Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan mulai disiapkannya New Normal atau kehidupan baru, untuk berbagai kegiatan di tengah pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi.
Ketentuan akad nikah di rumah ibadah
Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad Pernikahan /perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:
* Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
* Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
* Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
* Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.
Ketentuan umum di rumah ibadah
Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.