Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Hamili 2 Anak Tirinya Setelah Kasus IRT Ingin Bersetubuh 2 Pria Karena Tak Puas dengan Suami

"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019 hinga April 2020 sampai korban Hamil.

Editor: Ansar
SRIPOKU
FOTO terkait pelaporan kasus pencabulan yang dilakukan ayah tirinya pada putrinya Da (kanan). 

Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan.

"Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian setelah penggerebekan," kata Adi Arianto.

Yang mengejutkan penyidik, SD (48) mengakui sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua pria tersebut.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP dengan tindak pidana perzinahan dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan kurungan.

Mengakui Hubungan Terlarang

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu.

Bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun lamanya.

Pengakuannya, sejak tahun 2016 lalu, mereka telah sering melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika sang suami dari SD tidak berada di rumah.

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan pria YD sejak satu bulan terakhir.

Bahkan YD dan SD telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat,"ujarnya.

 2 Polwan Cantik Ditawar Pelanggan Prostitusi, Dandan Seksi hingga Bos Kaget, Nasibnya Sekarang

 Bukti di Balik Foto Bagus Instagram Ada Penderitaan Tak Sesuai Realita, Lihat Potret Berikut

 

Kasus lainnya soal Threesome

Kasus ibu SD (48) ini mengingatkan publik kembali kepada kasus tahun lalu terkait pasangan kekasih ajak seorang siswi SMA threesome di rumah.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved