Tribun Bulukumba
Anggota DPRD Bulukumba Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Korupsi Bantuan Covid-19 di Dinsos
Pasalnya, diduga terjadi mark up anggaran pada proses pembelian sembilan bahan pokok (Sembako), yang diserahkan kepada warga yang terdampak Covid-19.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial (Dinsos) Bulukumba, kini dalam penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba.
Pasalnya, diduga terjadi mark up anggaran pada proses pembelian sembilan bahan pokok (Sembako), yang diserahkan kepada warga yang terdampak Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD Bulukumba, Muhammad Bakti, mendorong polisi untuk menuntaskan kasus ini.
"Intinya, kami mendesak dan terus mendorong pihak kepolisian untuk menuntaskan polemik yang terjadi di Dinas Sosial," ujar Muhammad Bakti, Senin (1/6/2020).
Kasus ini awalnya terungkap setelah Komisi D DPRD Bulukumba melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinsos.
Kunjungan tersebut diawali dari adanya laporan yang diterima DPRD, bahwa bantuan beras pemerintah hanya sampai ke masyarakat sebanyak 3 kilogram.
Padahal, dari Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang diterima pihaknya, satu kepala keluarga (KK) seharusnya mendapat 15 kilogram bantuan beras.
Kasus itu, sempat dibahas serius oleh DPRD dengan melakukan pertemuan dengan TAPD, Gugus Tugas Covid-19, termasuk Dinsos Bulukumba.
Dalam pertemuan itu, Kepala Dinsos Bulukumba mengklarifikasi, bahwa memang ada perubahan RKA yang dilakukan pihaknya.
Seperti misalnya beras, yang awalnya direncanakan sebanyak 15 kg untuk 5000 KK, batal dilakukan.
Hal tersebut karena pemerintah melalui Ketahanan Pangan dan juga Bulog, memiliki stok beras yang bisa didistribusi ke masyarakat.
Hanya saja, beras yang didistribusikan berubah menjadi 3 kg, namun dengan penambahan jumlah penerima menjadi 6500 KK.
Penambahan item juga dilakukan, seperti gula gasir yang sebelumnya tidak masuk, ditambahkan sebanyak 2 liter per KK.
Sebelumnya Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan, dari total anggaran Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBD Bulukumba, pihaknya menemukan kerugian negara kurang lebih Rp400 juta.
”Ada niatan orang-orang dalam pelaksanaan kegiatan di Dinsos Bulukumba ini yang memanfaatkan hal tersebut, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian Rp 400 lebih, dari anggaran sebesar Rp 1,9 Miliar,” kata Gany.
Namun, angka kerugian negara yang ditemukan polisi tersebut belum bersifat pasti.
Olehnya, pihaknya bakal melibatkan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemeriksaan mendalam dalam kasus ini, kata Gany berawal dari kecurigaan pihaknya dalam pengadaan barang dan jasa bantuan ini.
Dalam batuan sembako tersebut, ada item tertentu yang berpotensi merugikan negara.
”Contohnya, mie instan perbungkusnya Rp 3000, jadi kalau isi 10 jadi Rp 30 ribu, padahal jika beli satu box hanya Rp 1.800 perbungkus. Nah kenapa tidak beli satu box, kenapa beli satu biji,” kata Gany.
Ternyata setelah ditelisik oleh kepolisian, kata Gany ada perjanjian antara penyedia dan pembeli.
”Ini niat jahat dari oknum tersebut, sehingga kita melakukan penyelidikan lebih mendalam," tambah Gany. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)