Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

New Normal

9 Cara Persiapkan Diri Hadapi New Normal Supaya Terhindar dari Covid-19

Beberapa hal ini penting diketahui agar tetap waspada dan memperhatikan kesehatan termasuk hal sepele yang penting.

Editor: Ansar
freepik.com
lustrasi new normal di perkotaan 

Jangan biarkan anak Anda sendirian melalui kondisi ini tanpa ada arahan dari orangtua atau orang dewasa di sekitarnya.

Beri tahu mereka mana yang baik untuk dilakukan di ranah online dan offline.

Lalu, buatlah peraturan padanya untuk selalu menggunakan gawai di area umum, dan bukan privat seperti kamar.

Tujuannya tentu agar kegiatannya bisa selalu diawasi.

4. Keuangan

ilustrasi transaksi keuangan
ilustrasi transaksi keuangan (WhaTech )

Aspek terakhir yang juga harus diperhatikan ketika menjalani hidup dengan pola normal yang baru adalah keamanan dari segi finansial atau transaksi keuangan.

Di masa yang rentan terhadap infeksi virus ini, ada baiknya berbagai macam transaksi keuangan dilakukan secara digital dengan menggunakan kartu kredit.

Proses transaksi secara offline memungkinkan kita lebih banyak bertemu dengan orang dan menyentuh uang fisik yang di dalamnya terdapat banyak bakteri, juga bisa menjadi media tempat virus berada.

Namun, saat melakukan transaksi digital, jangan lupa untuk menggunakan koneksi yang aman sehingga bisa terhindar dari aksi kriminal yang menyasar korban di dunia digital.

Jika memutuskan untuk berbelanja secara online, pastikan toko atau penyedia barang/jasa yang Anda akses dapat dipercaya.

Sebaliknya, jangan lakukan proses pembelian dengan pihak yang tidak diketahui dengan jelas kebenarannya.

5. Hand Sanitizer

Ilustrasi Hand Sanitizer
Ilustrasi Hand Sanitizer (tribunnewswiki.com)

Mengutip Tribunnewswiki artikel 'Benda Ini Wajib Ada di Dalam Tas', jagalah kebersihan tangan dengan menggunakan hand sanitizer.

Ketika Anda dalam keadaan darurat dan tidak dapat menemukan sumber air untuk mencuci tangan, gunakan lah hand sanitizer.

Hand sanitizer merupakan benda yang wajib dibawa dan dipakai usai bersentuhan dengan permukaan benda atau orang lain di tempat umum.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved