Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perppu Pilkada

Pakar Hukum Tata Negara UINAM: Kenapa Perppu Pilkada Tak Memuat Kampanye Medsos dan e-Voting

Syamsuddin Radjab menyinggung perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
Instagram Syamsuddin Radjab
Syamsuddin Radjab 

Menurutnya, dalam Perppu no 2 tahun 2020 ini seharusnya mengatur hal-hal teknis yang bisa mengantisipasi hambatan selama masa Pandemi Covid-19. 

"Perppu misalnya soal pengaturan kampanye di media sosial, mestinya hal begitu masuk. Sehingga, hal yang menjadi hambatan teknis di Pilkada seperti soal pemungutan suara, kenapa kita berani melakukan e voting, meskipun itu wacana lama yah, tapi nampaknya hal itu relevan saat ini," katanya.  

Menurutnya, e-voting ini adalah bisa ada jalan keluar di tengah pandemi Covid-19. 

"Mestinya di Perppu memberikan izin untuk Pilkada 2020, saya tak melihat ada isi yang urgent," katanya. 

Selanjutnya, dia mengatakan, jika Pilkada 2020 dihelat dengan protokol normal maka akan memberikan biaya tambahan kepada penyelenggara. 

"Isi Perppu, ada bencana Covid-19 kemudian kedua Covid-19 menjadi bencana nasional. Kalau hanya dua ini, konsekuensi  pilkada  yang menjalankan protokol kesehatan, maka ini menjadi beban pemerintah. Penyelenggara harus menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD)," katanya. 

Menurutnya, anggaran Rp 400 triliun lebih untuk kesehatan dan ekonomi ini memasukkan APD untuk Pilkada 2020. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved