Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Mau Bahas Pemberhentian Presiden di UGM, Guru Besar Alami Hal Menakutkan Berikut Reaksi Mahfud MD

Sedang viral Teror pakar hukum tata negara Prof Nimatul Huda saat mau membahas bagaimana cara pemberhentian presiden, Mahfud MD Menko Jokowi bicara

Editor: Mansur AM
Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Jokowi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sedang ramai, Teror pakar hukum tata negara Prof Nimatul Huda saat mau membahas bagaimana cara pemberhentian presiden di UGM, Mahfud MD Menko Jokowi bicara

Adalah guru besar Prof Ni'matul Huda mengaku mengalami hal menakutkan sehari sebelum jadi narasumber di Kampus UGM Yogyakarta. 

Diskusi membahas Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Kenapa Andi Mallarangeng Juru Bicara Era Presiden SBY Ketawai Kegiatan Presiden Jokowi Berikut Ini?

2 Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK, Perintah Bos; Jika Tamu Minta Esek-esek Layani Saja

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 8 Perusahaan BUMN & Swasta Butuh Karyawan Baru, Minat? Daftar di Sini

Pakar Tata Negara Prof Ni'matul Huda jadi narasumber.

Menko Jokowi Mahfud MD mengaku prihatin adanya teror.

Menko Mahfud MD meminta ada laporan tertulis hingga polisi bisa memburu pelaku teror itu.  

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara soal perlakuan intimidatif yang diterima Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta Prof Ni'matul Huda.

Disebutkan, Ni'matul Huda mendapat teror pada malam hari sebelum dia menjadi pembicara di diskusi "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pendemi Ditinjau Dari Hukum Tata Negara".

Tajuk diskusi lalu berganti menjadi "Persoalan Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".

Adapun diskusi digelar oleh Consitutional Law Society (CLS) Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM)

Lantaran adanya intimidasi yang diterima Ni'matul, diskusi dilaporkan batal. 

Soal diskusi itu, Mahfud mengatakan, sebelum adanya teror itu, dia pernah menyampaikan ke Ni'matul Huda kalau diskusi bertema pemecatan presiden diperbolehkan.

Ia pun menilai Ni'matul Huda bukan merupakan sosok yang subversif.

Mahfud juga yakin Ni'matul Huda tidak mungkin menggiring isu pada diskusi yang sedianya dilangsungkan secara virtual pada Jumat (29/5/2020) kemarin.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam Webinar dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) bertajuk “Isu-isu nasional di era covid-19” pada Sabtu (30/5/2020).

"Kemarin yang muncul di Jogjakarta di UGM itu kan, kita sayangkan juga tuh, di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi karena ada isu makar. Padahal ndak juga sih kalau saya baca," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan pemecatan presiden dapat dilakukan selama memenuhi lima syarat yakni terlibat korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara atau ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari lima tahun dan melakukan perbuatan tercela.

Kenapa Andi Mallarangeng Juru Bicara Era Presiden SBY Ketawai Kegiatan Presiden Jokowi Berikut Ini?

2 Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK, Perintah Bos; Jika Tamu Minta Esek-esek Layani Saja

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 8 Perusahaan BUMN & Swasta Butuh Karyawan Baru, Minat? Daftar di Sini

Terakhir, kata dia, kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.

"Di luar itu membuat kebijakan apapun itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan covid, ndak ada, menaikan harga ini, menurunkan harga itu, membubarkan ini, membubarkan itu, sejauh tidak ada lima unsur itu presiden tidak bisa diberhentikan," kata Mahfud.

Untuk itu ia pun sempat mengatakan kepada aparat untuk tidak takut terhadap diskusi tersebut karena jika pun benar diskusi tersebut bertujuan makar maka akan tampak dan dapat diukur melalui Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.

Mahfud juga mengatakan telah bertanya langsung ke pihak rektorat UGM dan Kepolisian terkait batalnya acara diskusi tersebut.

Menurutnya baik dari pihak rektorat UGM maupun Kepolisian tidak ada yang melarang dan membubarkan diskusi tersebut.

"Tapi kemudian saya tanya ke UGM, tidak jadi Pak. Nah bapak, ini penting informasi. Seakan akan tidak jadi itu tindakan pemerintah. Saya cek ke polisi, ndak ada polisi melarang. Saya cek rektor UGM saya telpon rektor UGN, pembantu rektor, apa itu dilarang saya bilang. Ndak usah dilarang dong. Ndak Pak itu di antara mereka sendiri," kata Mahfud.

Mahfud pun menegaskan agar masyarakat bisa melaporkan kepadanya jika peneror rumah Ni'matul Huda telah diketahui.

Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Siapa yang meneror rumahnya Bu Ni'mah (Ni'matul Huda) agar tidak itu. Saya bilang laporkan. Kalau ada orangnya laporkan ke saya. Saya nanti yang akan menyelesaikan," kata Mahfud.

Kronologi Teror

Diberitakan sebelumnya, Ni'matul Huda diduga mendapatkan perlakuan tidak nyaman berupa intimidasi dari orang yang tak dikenal.

Sedianya, Prof Ni'matul Huda menjadi narasumber pada diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UG, pada Jumat (29/5/2020) kemarin.

Munculnya aksi itu membuat kegiatan diskusi tersebut dibatalkan Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil.

Kediaman Prof Ni'matul Huda pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB digedor-gedor orang yang tak dikenal.

"Pukul 23.00 WIB rumah Prof Ni'matul Huda digedor, belnya dipencet. Nah itu kan pandangan dari sisi etika dan sebagainya itu nggak mungkin kalau orang tidak menggunakan jalur-jalur untuk intimidasi. Bahkan pagi masih ada orang jalan di depan, sempat juga menggedor pintu dan memencet bel," ujarnya, Sabtu (30/5/2020).

Abdul Jamil menambahkan, Prof Ni'matul Huda mengaku tidak mengenal orang yang menggedor pintu dan memencet bel rumahnya tersebut.

"Prof Ni'ma sendiri tidak mengenal, karena itu malam Prof Ni'ma tidak bisa melihat orangnya siapa dan tidak dikenal Prof Ni'ma. Dari pihak mana kita nggak ngerti. Siapa yang melakukan kita nggak ngerti karena identitas nggak jelas," katanya.

Dia mengatakan intimidasi yang dialami oleh Prof Ni'matul Huda berupa intimidasi verbal.

"Kedua, bentuk-bentuknya kan keliatan bahwa, Prof Ni'ma difitnah kaitannya dengan tujuan makar. Itu bentuk intimidasi. Isu-isu itu reda ketika panitia dan Prof Ni'ma sepakat untuk tidak melanjutkan (diskusi)," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, upaya yang dilakukan oleh sivitas akademika UII yakni melalui upaya hukum dan menyikapi secara akademik.

Fakultas Hukum UII dan UII sudah sepakat membentuk dua tim.

Tim yang pertama adalah Tim Hukum yang dilakuan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) dan tim menyikapi secara akademik.

"Yang pertama adalah upaya hukum, penuntasan terhadap upaya hukum, yang kedua adalah sikap akademik. Upaya hukum ini proses hukum yang akan kita lakukan. Dan itu akan ditangani LKBH FH UII," tuturnya.

Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Peneror 

Diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.

Presiden CLS UGM, Aditya Halimawan, mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif.

Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.

Dari rilis yang diungkap UGM ada 2 pesan teror WA yang dikirim ke orangtua mahasiswa penyelenggara.

Diskusi UGM diteror
Diskusi UGM diteror (instagram)

Pesn itu berisi:

"Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya." Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB.

"Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****." Teks ini dikirimkan oleh nomor +6282155356472 pada Tanggal 29 Mei 2020 pukul 13.24-13.27 WIB.

Mahfud MD: Laporkan!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tidak mempersoalkan diskusi bertema pemberhentian presiden yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Mahfud pun mendorong para penyelenggara diskusi itu untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.

Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD (Kompas.com)

"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya. Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Mahfud yang berlatar belakang sebagai ahli hukum tata negara itu pun menjelaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.

Alasan itu antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat lagi.

"Di luar itu, membuat kebijakan apa pun, presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujar Mahfud.

Mahfud mengaku mengenal Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut.

"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.

Seorang warga Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial ES (58) ditangkap oleh polisi.

ES diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penangkapan terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap Presiden RI ini dilakukan Satreskrim Polres Cianjur, Jumat (29/5/2020) dini hari.

Hal itu disampaikan oleh Paur Subag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyebaran konten akun twitter penghinaan terhadap Presiden RI Bapak Jokowi," ujar Ade melalui Sabungan telepon.

Warga Cianjur Ditangkap karena Tulis jokowi Tak Lulus UGM

Pria kelahiran Jakarta yang menetap di Cianjur ini ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB.

Ade mengatakan, kronologi penangkapan dilakukan atas dasar LI Nomor : R/LI/1961/V/2020/Dittipidsiber, bahwa terdapat seorang terduga pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh akun Twitter @IntelBuahbuahan milik ES beralamat di Kampung Pasekon RT 04/09, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

"Lalu dilakukan pengecekan terhadap alamat tersebut oleh TIMSUS Sat Reskrim Polres Cianjur dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ES beralamat di sana," katanya.

Berikut ini lengkap cuitan ES di akun Twitter @IntelBuahbuahan

JOKOWI TAK PERNAH LULUS UGM

Memang ia prnh terdaftar masuk UGM tahun 1980. Tapi itu artinya dia belum tamat SLTA ketika daftar UGM pada tahun itu. Karena dia masuk SLTA tahun 1978 yang harusnya baru tamat tahun 1981 seperti teman seangkatan dia Sri Adiningsih karena pada tahun 1979 Menteri Pendidikan Daoed Joesoef menambah 1 semester masa belajar sehingga tahun ajaran baru berubah dari Januari ke Juni.

Di buku alumni UGM Jokowi tercatat lulusan SMA VI YOGYAKARTA , Menurut saya itu ijazah palsu karena Jokowi tidak pernah sekolah di sana Menurut antek Jokowi itu salah ketik saja dari seharusnya tertulis SMA VI SURAKARTA. Itu lebih konyol lagi karena SMA VI SURAKARTA belum ada pada tahun 1980 dan baru ada tahun 1986 sebagai pelaksanaan SK Fuad Hassan tentang perubahan menjadi SMA dari semua SEKOLAH MENENGAH PEMBANGUNAN PERSIAPAN (SMPP) di Indonesia trmasuk SMPP 40 Surakarta yg dimasuki Jokowi setelah ia lulus SMP tahun 1977 bareng Sri Adiningsih.

Maka bisa dipastikan ijazah SMA apapun yg dimiliki Jokowi adalah palsu krn Jokowi tdk prnh msk SMA mana pun Ijazah dia harus ijazah SMPP seperti ijazah Panglima Marsekal Hadi TJAHJANTO.

Ijazah Jokowi daftar presiden kok ijazah SMA VI SURAKARTA. Dasar presiden palsu cuma gobloknya yang ASLI. Demi ALLAH.

Presiden RI, Jokowi
Presiden RI, Jokowi (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA)

Es tak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangannya.

Polisi menyita barang bukti satu unit hp Xiaomi note warna gold.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengunggah status bahwa Presiden RI Joko Widodo tak lulus kuliah di UGM.

Cuitan ES kemudian mendapat balasan dari netizen lain. 

Akun R M. Sigalingging mengaku teman kuliah Jokowi di UGM. 

Saya setiap hari duduk sama teman beliau semasa kuliah bahkan satu kost sama beliau waktu sama2 berangkat dari solo naik vespa butut.. jadi kalau masih ada yg mempersoalkan soal jokowi tidak lulus... mending kamu bertobat bisa dipastikan bahwa kamu sudah sesat...

Akun Orang Biasa@kang_cipoi menulis, "Mas kalo begok jgn kelamaan. Pantes negara ini gak bs maju2 krn banyakan org mengawetkan kebodohannya".

Akun Diezpung Chanel@ChanelDiezpung menulis, " Pak @jokowi udah jd wali kota dua x.. Gubernur DKI .. Knp saat jd Presiden baru ngributin lulusn sekolhnya pak Jokowi ya..? Ap msh blm bs trima kalau tukang kayu ngalahin mntan jndrak sampai dua x ya?cek juga ccologikan tu Ijazah pak @prabowo
SBy dan lainya x aj anda nmu yg bru". (*)

Kenapa Andi Mallarangeng Juru Bicara Era Presiden SBY Ketawai Kegiatan Presiden Jokowi Berikut Ini?

2 Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK, Perintah Bos; Jika Tamu Minta Esek-esek Layani Saja

Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - 8 Perusahaan BUMN & Swasta Butuh Karyawan Baru, Minat? Daftar di Sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Mahfud MD Soal Aksi Teror yang Diterima Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved