Tribun Toraja
Sopir Tak Kantongi Surat Hasil Rapid Test, Truk Dilarang Masuk ke Toraja Utara
Para petugas kepolisian melakukan penjagaan di perbatasan Tana Toraja-Toraja Utara, tepatnya di Pabesenan Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Sopir mobil truk diminta menunjukkan surat rapid test apabila ingin memasuki Kabupaten Toraja Utara.
Para petugas kepolisian melakukan penjagaan di perbatasan Tana Toraja-Toraja Utara, tepatnya di Pabesenan Lembang Tadongkon, Kecamatan Kesu, Toraja Utara, Sulsel, Sabtu (30/5/2020).
KBO Binmas Polres Toraja Utara, Ipda Pilipus ML mengatakan, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan surat rapid test diminta untuk putar balik.
Selain surat rapid test, pengendara juga bisa membawa Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS).
"Pengendara yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test dan SKBS agar putar balik kendaraannya," tegas Ipda Pilipus.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Toraja Utara.
Hal itu dilakukan sesuai surat edaran Bupati Toraja Utara, dalam menjaga wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus apalagi mengantisipasi transmisi lokal.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan, perbatasan merupakan pintu masuk bagi pendatang ataupun masyarakat dari luar daerah.
"Makanya kita perketat perbatasan dan mengimbau seluruh masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, selalu melakukan physical distancing," tutup Yudha. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)