Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miras Berujung Maut

Korban Miras Oplosan di Makassar Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Tapi Tolak Rawat Inap

Seorang warga Kecamatan Rappocini, meninggal setelah mengonsumsi miras oplosan.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Suryana Anas
Istimewa
Suasana rumah duka Sy di Makasaar, Sabtu (30/5/2020). Korban meninggal diduga setelah menenggak miras oplosan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang warga Jl Tidung Mariolo, Kecamatan Rappocini, meninggal setelah mengonsumsi miras oplosan.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nur Cahyana mengatakan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari RW setempat bahwa seorang warga Jl Tidung Mariolo meninggal pihaknya langsung menuju TKP.

Dari hasil interogasi di TKP kata Nur Cahyana korban meninggal setelah mengkomsumsi miras oplosan.

Korban mengkomsumsi minuman haram tersebut bersama tiga orang kerabatnya yakni FA, TK, IC.

Mereka mengkomsumsi minuman tersebut pada Jumat (22/5/20).

TK yang ikut mengkonsumsi minuman tersebut mengalami gangguan penglihatan (pengligatan kabur) sedangkan dua lainya FA dan IC masih sehat.

"Jadi ada 4 orang yang minum 2 sudah sehat, yang satu meninggal yang satunya lagi penglihatan kabur," tuturnya.

Lanjutnya, Bahwa Sy pada hari minggu tanggal 24 mei 2020 sekira pukul 17.30 Wita sempat dibawa ke Rumah Sakit Faisal karena tidak sadarkan diri.

Namun dari pihak keluarga menolak untuk dilakukan rawat inap karena pihak keluarga takut untuk dilakukan isolasi di rumah sakit dan pihak keluarga menandatangani surat pernyataan untuk keluar secara paksa dari rumah sakit (degan alasan takut covid) sehingga Sy kembali ke rumahnya.

"Setelah Sy dirawat di rumahnya kurang lebih 6 hari dan pada hari Sabtu taggal 30 Mei 2020 sekitar pukul 04.30 Sy dikabarkan oleh keluarga telah meninggal, dan akan dikebumikan di Kab Takalar," ujarnya.

Selain itu pihak keluarga Sy juga menolak untuk dilakukan otopsi dan menandatangani permohonan tidak dilakuakan otopsi dan pihak kelurga mengikhlaskan kejadian tersebut dan untuk proses hukum diserahkan kepada pihak kepolsian.

Laporan wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved