Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika The New Normal Mulai Diterapkan saat Pandemi, Ojek Online Tetap 'Dilarang' Angkut Penumpang

Menurut Tito, pelonggaran PSBB bisa dilakukan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Jakarta
saat penerapan the new normal, ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang 

- Pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

- Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai ASN.

- Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi: pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

- Terhadap fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah dapat:

* Menentukan pegawai ASN yang bisa melaksanakan tugas kedinasan WFH dengan mempertimbangkan:

a. Jenis pekerjaan

b. Hasil penilaian kinerja pegawai

c. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

d. Laporan disiplin pegawai.

e. Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai.

f. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

g. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/pasien dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19).

h. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender.

i. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved