KPU Makassar
Penyelenggara Pilkada Diusulkan Tes PCR, KPU Makassar: Kami Diminta Cermati Anggaran
Hal tersebut sebagai jaminan agar Pilkada 2020 diselenggarakan tanpa adanya kekhawatiran penyebaran Covid-19.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Untuk menjamin tidak adanya potensi penyebaran virus di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengusulkan seluruh penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dites atau diuji Covid-19.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan usulan KPU RI agar setiap petugas TPS dilakukan tes, baik itu rapid test atau polymerase chain reaction (PCR) sangat baik.
Hal tersebut sebagai jaminan agar Pilkada 2020 diselenggarakan tanpa adanya kekhawatiran penyebaran Covid-19.
"Namun terkait itu, sementara kami tunggu arahan dari KPU RI dalam bentuk Peraturan KPU," ujar Endang via pesan WhatsApp, Jumat (29/5/2020).
Apalagi teknisnya sudah dijelaskan KPU RI, dimana untuk jajaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, dilakukan tes COVID-19 menjelang hari pencoblosan.
Lalu untuk petugas Penyelengara Pemungutan Suara (PPS), dilakukan berkala mengingat beban tugas yang lebih besar dan waktu kerja yang cukup panjang.
"Tidak kalah penting, saat ini kami diminta untuk segera melakukan pencermatan anggaran untuk Pilkada tahun ini," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Makassar.
Pencermatan anggaran yang dimaksud untuk pemetaan kebutuhan anggaran KPU Kabupaten/Kota agar bisa menyelenggarakan pilkada dengan protokol kesehatan.
"Deadlinenya secepatnya sebelum tahapan diaktifkan kembali atau (15/6/2020)," ujar Endang.
Ketua Divisi SDM KPU Sulsel Fatmawati yang dimintai komentar terkait hal tersebut hanya membaca dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Begitu pula dengan Kepala Bagian SDM KPU Sulsel, Ismail Masse. Bahkan ia meminta agar mewancara komisioner KPU saja.