Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JADWAL Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 hingga Rincian Jumlah Akan Diterima Sesuai Golongan

Karena diketahui sebelumnya anggaran THR PNS tahun 2020 harus dipotong, dan pembahasan gaji ke-13 yang biasanya cair pertengahan tahun, harus mundur.

Editor: Hasrul
Istimewa
Gaji ke-13 PNS atau ASN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 hingga Rincian Jumlah Akan Diterima Sesuai Golongan

Apakah gaji ke-13 PNS ikut terdampak kebijakan pemerintah, terkait pengalokasian dana untuk penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Karena diketahui sebelumnya anggaran THR PNS tahun 2020 harus dipotong, dan pembahasan gaji ke-13 yang biasanya cair pertengahan tahun, harus mundur.

Dilansir dari Surya.co.id, staf Khusus Menteri Keuangan atau disingkat Kemenkeu, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dilansir dari Kontan.

Tak hanya waktu pencairan, besaran gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.

PT Adira Dinamika Multi Finance tbk Kantor Cab Unit Syariah Makassar 1 menyalurkan bantuan APD ke RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Jumat (29/5/2020).
PT Adira Dinamika Multi Finance tbk Kantor Cab Unit Syariah Makassar 1 menyalurkan bantuan APD ke RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Jumat (29/5/2020). (TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYU SUSANTO)

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur dari jadwal biasanya.

Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.

Rincian Gaji ke-13

Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, rincian gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Untuk tunjangan kinerja atau tukin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak adanya kenaikan.

Hal ini beralasan karena pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona ( Covid-19 ).

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved