Sensus Penduduk Online 2020
Apa Sanksinya Jika Tidak Mengisi Sensus Penduduk Online Tahun 2020: Terakhir Hari Ini 29 Mei
Sensus Penduduk online akan berakhir Jumat 29 Mei 2020. Simak cara mengisi sensus penduduk online 2020.
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS, Nurma Midayanti, mengatakan, sensus penduduk bersifat wajib sehingga semua warga harus mengikutinya.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 31 Maret 2020, bagi yang tidak mengisi data secara online, BPS akan mengadakan sensus penduduk melalui wawancara pada 1-30 September 2020.
Metode ini dilakukan untuk menjangkau warga yang belum melakukan sensus penduduk secara online, termasuk mereka yang tak memiliki ponsel dan berada di daerah minim akses internet.
Sensus penduduk melalui wawancara hanya dilakukan oleh petugas sensus yang sudah dilatih oleh BPS.
Oleh karena itu, BPS mengimbau agar masyarakat tidak menerima seseorang yang mengatasnamakan petugas BPS di luar tanggal tersebut.
Kegiatan yang dilakukan dalam sensus penduduk secara offline adalah pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan pencacahan lengkap (CAPI dan PAPI).
Cara Pengisian
BPS mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan memperhatikan link pengisian secara cermat.
Pengisian sensus penduduk secara online hanya dilakukan melalui laman resmi BPS, yaitu https://sensus.bps.go.id/.
Berikut cara pengisian data sensus penduduk online:
Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan"
Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai,
lalu klik "Buat Password"