Tribun Jeneponto
Tak Terima Tuntutan 2,6 Tahun, Terdakwa Penerima Suap Rp 200 Juta di Jeneponto Ajukan Pembelaan
Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan lahan untuk pembangunan industrialisasi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto tahun 2017
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan lahan untuk pembangunan industrialisasi di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, 2017, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (28/5/2020), hari ini.
Perkara dengan terdakwa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Jeneponto, Ashari Buang, akan didudukan di kursi pesakitan dengan agenda pembelaan.
"Agendanya sidang pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jeneponto, Saud Malatua, melalui pesan WhatsApp.
Terdakwa sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara. ka dituntut bersama dengan Sudirman Nongko seorang warga atas kasus dugaan suap pengadaan lahan tersebut
Selain pidana penjara, kedua terdakwa dibebankan membayar denda Rp. 50.000.000. Jika tidak mampu bayar maka diganti 2 bulan kurungan.
Ashari diduga menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sudriman selaku pemilik tanah yang dibebaskan untuk lokasi Industri Garam.
Ashari pada saat itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatanya terdakwa diancam pidana sesuai dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa juga dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 12 B ayat (2) dan Pasal 12 G atau pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)