Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM

ACC Minta Kejaksaan Transparan Tangani Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Menurut Kadir sejauh ini ACC menilai kejaksaan Tinggi sangat tertutup dalam hal update (perkembangan) perkara korupsi yang ditangani.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Direktur Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun 

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta lebih transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah penanganan kasus penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar yang diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.

"Sejak awal sering kami ingatkan ke kejaksaan Tinggi Sulsel, penanganan kasus kasus korupsi yang menyita perhatian publik agar tidak tertutup penanganannya, " Kata Direktur Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, Kamis (28/5/2020).

Menurut Kadir sejauh ini ACC menilai kejaksaan Tinggi sangat tertutup dalam hal update (perkembangan) perkara korupsi yang ditangani.

Penggiat Anti Korupsi ini menganggap ada kesan kejaksaan sengaja tidak mempublikasikan perkara korupsi apa saja yang mereka tangani.

Padahal keterbukaan informasi publik untuk penanganan perkara di kejaksaan merupakan amanah Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi publik.

Serta Sudah ada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 032 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi dan Instruksi Jaksa Agung RI (Insja) Nomor: INS-001/A/JA/6/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan aturannya jelas.

"Jadi kami heran saja kalau di kejaksaan tertutup kepada pencari informasi. Harapan kami pihak kejaksaan jangan menutup diri terkait dengan informasi publik khususnya penanganan kasus korupsi, " Ujarnya.

Sekedar diketahui kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel adalah dugaan korupsi PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2018 yang diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.

Hingga saat ini belum diketahui perkembangan penanganannya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil belum merespon konfimasi wartawan.

Diberitakan sebelumnya,
Mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (13/5/2020).

Pria yang tenar dengan akronim DP itu tiba di Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wita dengan pengawalan puluhan simpatisan.

DP dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2017-2018 yang diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.

"Saya ke sini hanya untuk mengklarifikasi mengenai isu atas laporan tentang PDAM," kata Danny Pomanto di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Km 4, Kecamatan Panakkukang.

Saat ditanya soal indikasi kerugian negara yang ditimbulkan pada perusahaan itu, Danny mengaku tidak tahu.

"Jika kasus ini ada pidananya, BPK pasti langsung melaporkan. Ini temuan BPK dilaporkan sama orang lain. Biar hukum yang proses, biar semua terungkap,” ujar Danny.

DP Menyebutkan, keterlibatan dirinya dalam persoalan yang tengah ditelusuri kejaksaan itu sudah dijelaskan dalam rekomendasi BPK.

"Jelas sekali bunyi rekomendasi itu. Memerintahkan pemerintah wali kota untuk merekomendasikan, bukan bertangggung jawab, kalau ada bilang bertanggung jawab saya akan tuntut balik," ujar pria yang bakal bertarung lagi di Pilwakot Makassar tersebut.

DP mengaku sudah menindaklanjuti persoalan di PDAM sesuai rekomendasi BPK.

"Sudah ditindaklanjuti, tapi yang tindak lanjuti secara hukum itu Wawali," terangnya.

Mengenai pengembalian dana kerugian negara, Danny menyebut itu tanggung jawab PDAM.

"Kita sendiri lihat rekomendasi BPK, memerintahkan kepada wali kota merekomendasikan, bukan memerintahkan wali kota untuk mengembalikan. Tapi merekomendasikan Dirut PDAM untuk mengembalikan. Tugas saya itu saja," jelasnya.

DP berharap tidak ada unsur politik yang berusaha menjatuhkan nama baiknya.

Selalu mengait-ngaitkan dirinya dengan persoalan hukum.

“Masyarakat sudah cerdas, kalau ada berkaitan politik, bersaing sehatlah,” ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved