Masjid Dibuka
Rumah Ibadah / Masjid Kembali Dibuka saat New Normal, Fachrul Razi: Untuk Mengobati Kerinduan
"Kalau Covid-19 nya bertambah ya akan dicabut. Jadi akan sangat fair sekali kita buat. Ini berlaku bagi semua agama," imbuhnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rumah Ibadah / Masjid Kembali Dibuka saat New Normal, Fachrul Razi: Untuk Mengobati Kerinduan
Pemerintah kan menerapkan 'New Normal' di tengah Pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Saat New Normal, rumah ibadah, khusunya masjid juga akan kembali dibuka.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi.
Namun, keputusan dari Kementerian Agama ini akan dilakukan secara bertahap.
Adapun pelaksanaannya juga akan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
• Artis Cantik Tewas Gantung Diri, Postingan Terakhirnya Jadi Petunjuk, Alasan Sepi Job Imbas Corona?
• VIRAL Ibu-ibu Buka Celana Dalam untuk Dijadikan Masker di Kantor Pos, Tawaran Petugas Ditolak
Fachrul Razi melanjutkan, keputusan tersebut untuk mengobati kerinduan dari masyarakat terhadap rumah ibadah masing-masing agama.
"Manfaatnya, menjawab kerinduan umat kepada rumah ibadah. Kedua, untuk memperoleh pahala dengan ibadah secara berjemaah," katanya.

Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus membuat spiritualnya kuat.
"Ketiga, menguatkan upaya spiritual. Enggak mungkin upaya lahir saja tanpa upaya spiritual yang kita kuatkan," tambahnya.
Kementerian Agama juga memberi apresiasi pada daerah yang telah menurunkan angka penularan Virus Corona.
"Memberi reward bagi daerah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19."
• Artis Cantik Tewas Gantung Diri, Postingan Terakhirnya Jadi Petunjuk, Alasan Sepi Job Imbas Corona?
• KPR Costumer BSA Land Sudah Diproses Bank Mandiri Via Instant Approval
"Memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis," terang dia.
Mengenai peraturan yang akan diterapkan, ia menyebut hanya rumah ibadah yang aman dari virus corona yang boleh digunakan.

Selain itu, juga harus ada rekomendasi dari camat atau pejabat yang berwenang di lokasi rumah ibadah tersebut.