Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah
Respon Deddy Corbuzier Soal Wawancaranya dengan Siti Fadilah Disebut Melanggar
Akhirnya Deddy Corbuzier respon soal wawancaranya dengan Siti Fadilah yang dianggap melanggar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhirnya Deddy Corbuzier respon soal wawancaranya dengan Siti Fadilah yang dianggap Melanggar aturan.
Menurut presenter dan mentalist itu, dirinya mewawancarai Siti Fadilah saat dirinya sedang silaturahmi dengan mantan Menkes RI itu di Rumah Sakit.
“Video yang terjadi adalah pada saat itu di rumah sakit ketika saya bersilaturahim dengan Ibu Siti Fadilah dan saya meminta izin dengan Ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan,” ungkap Deddy seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa (26/5/2020).
Namun semuanya berjalan mulus karena Siti mengizinkan Deddy mewawancarainya dengan niatan membagikan informasi yang bermanfaat dan bisa saja membantu Indonesia menyelesaikan Pandemi Corona atau Covid-19 ini.
Pria yang baru-baru ini muallaf memastikan berita itu tak mengandung unsur hoax, pembohongan atau provikasi.
Sebaliknya hanya menjadi informasi tanbahan untuk masyarakat.
“Video tersebut hanyalah sebuah informasi untuk masyarakat dan untuk bangsa kita, untuk segera menghabiskan pandemi Covid-19. Mudah-mudahan,” ucapnya.
• Benarkah Semua Pemilik Rekening BRI Dapat BST Rp 600 Ribu per Bulan? Ini Penjelasan Kemensos dan BRI
• Resmi dari BKN Jadwal Terbaru SKB CPNS 2019, Digelar Usai SKD Dikdin, Pakai Metode CAT Online?
• Lowongan Kerja 2020 PT Hino Finance Indonesia Butuh Karyawan Banyak Posisi, Minat? Daftar di Sini
Seperti diketahui, Video wawancara tersebut menjadi ramai dibicarakan belakangan ini setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM menyatakan keduanya menyalahi prosedur.
Kompas.com pun sudah mencoba untuk menghubungi Deddy melalui pihak manajemennya terkait pernyataan Ditjen PAS tersebut, tetapi belum mendapat respon.
Hingga akhirnya Deddy mengunggah video statement di akun Instagram miliknya.
Di awal video, Deddy mengungkapkan bahwa video itu dibuat untuk melayani awak media yang mengejar-ngejar dirinya.
Sebab, ia tidak dapat menjawab satu per satu.
Di video tersebut, ia tak menyinggung soal pernyataan Ditjen PAS bahwa wawancara yang dilakukan menyalahi prosedur.
Namun, Deddy sempat membahas pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya menyamar untuk masuk ke ruang perawatan Siti, tempat wawancara dilakukan.
Ia mengungkapkan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
“Saya pun ketawa ketika dibilang saya menggunakan masker itu menyamar, karena (jeda) ya itulah media, tapi ya sudahlah tidak apa-apa,” kata dia.
Lebih lanjut, Deddy pun meminta publik agar tidak mencari masalah baru.
Ia juga meminta agar persoalan wawancara tersebut tidak diperpanjang, apalagi mengingat usia Siti yang sudah sepuh.
Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat Siti bukan merupakan urusannya.
Deddy fokus pada pengetahuan yang dimiliki Siti karena dinilai berguna sehingga perlu disampaikan.
“Jadi saya minta tolong, sudahlah, kasihan Ibu Siti Fadilah, beliau berusia 70 tahun lebih. Di luar benar atau tidaknya beliau adalah seorang koruptor, itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu,” tutur Deddy.
• Bintang Ajax 1999 Selevel Christian Eriksen hingga Bek Juventus Matthijs De Ligt, Tapi Gagal di PSM
• Mahfud MD Menko Jokowi Diprotes Guru Besar Gara-gara Sebut Corona Seperti Istri, Susah Ditaklukkan!
“Tapi yang saya tahu, berita tentang beliau menyelamatkan Indonesia, menghentikan pandemi bahkan di dunia ketika Sars terjadi adalah berita dan fakta yang sudah tersebar di mana-mana,” sambungnya.
Pernyataan Ditjen PAS Pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalankan hukuman, mengaku tidak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.
Mereka baru mengetahui setelah video wawancara diunggah di akun Instagram milik Deddy.
Plt Kepala Rutan Pondok Bambu pun memerintahkan jajarannya untuk menelusuri video tersebut.
Hasil penelurusan pihak Rutan Pondok Bambu menunjukkan, wawancara terjadi di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (20/5/2020) antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.
Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti.
Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.
• Ini 6 Artis Lebaran Pertama Setelah Jadi Mualaf, Deddy Corbuzier, Marcell Darwin, hingga Monica Imas
Namun, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menuturkan, petugas yang berjaga tidak sempat bertanya perihal tujuan kedatangan Deddy dan tamu lainnya ke ruangan Siti.
“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
“Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.
Berdasarkan penilaian Ditjen PAS, wawancara tersebut menyalahi prosedur.
Terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).
Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.
Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2).
Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Siti Fadilah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.
Menurut hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: Wawancaranya dengan Siti Fadilah Dinyatakan Salahi Aturan, Ini Respons Deddy Corbuzier