Tribun Barru
Bawa Sabu-sabu dari Sidrap, Warga Makassar Ini Diciduk di Barru
Pengedar sabu-sabu yaitu Fatmawati alias Pa'ma (26) yang beralamatkan Jl Abubakar Lambogo, Kelurahan Bara-barayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Satuan Reserse Narkoba Polres Barru meringkus pengedar sabu-sabu, Rabu (27/5/2020).
Pengedar sabu-sabu yaitu Fatmawati alias Pa'ma (26) yang beralamatkan Jl Abubakar Lambogo, Kelurahan Bara-barayya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel.
Setiap harinya Fatmawati adalah pekerja wiraswasta di Makassar.
Fatma ditangkap di Jl Poros Makassar-Barru, tepatnya di Kampung Ammaro, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Sulsel.
Pelaku ditangkap saat hendak ke Makassar, setelah mengambil sabu-sabu di Sidrap.
Kasubag Humas Polres Barru, AKP Sainuddin mengatakan, Fatmawati ditangkap dengan cara dicegat di Jl Poros Makassar-Barru, tepatnya di Kampung Ammaro.
"Tim menangkap Fatmawati atas laporan dari salah satu warga Sidrap bahwa ia membawa sabu-sabu," ungkap Sainuddin, via pesan WhatsApp.
Fatma membawa sabu-sabu seberat 0,5055 gram, yang didapatkan dari Andi Udin asal Sidrap.
"Namun saat dilakukan pengembangan kasus ke Sidrap, Andi Udin sudah tidak berada di lokasi," tandasnya.
"Menurut pengakuan pelaku, ia baru pertama kalinya mengedarkan sabu-sabu, namun langsung tertangkap Polisi," bebernya.
Fatma disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini Fatmawati diamankan di Mapolres Barru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Laporan wartawan TribunBarru.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)