Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

Pilkada Desember, Pengamat: Kampanye Virtual Bisa-bisa Saja

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan menilai, konteks kampanye digital merupakan model kampanye yang sudah banyak

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Andi Lukman Irwan
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kampanye virtual menjadi konsep baru yang diwacanakan pada Pilkada Serentak. Terlebih jika kontestasi lima tahunan tersebut digelar Desember 2020, dimana belum menjamin pandemi berakhir.

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan menilai, konteks kampanye digital merupakan model kampanye yang sudah banyak dilakukan oleh kandidat selama ini.

"Sudah banyak digunakan pada kontestasi manapun, tidak untuk memperkenalkan diri dan menginformasikan program kerja ke pemilih," kata Lukman via pesan WhatsApp, Selasa (26/5/2020).

Apalagi dalam konteks pilkada yang direncanakan dalam masa pandemi, memang sangat beresiko jika digelar dengan model kampanye yang lebih konvensional seperti tatap muka, pertemuan dan kampaye terbuka.

"Oleh karenanya, kampanye virtual yang dapat mempertemukan antara kandidat dan pemilih melalui pemanfaatan platform media sosial bisa-bisa saja," ujarnya.

Namun, dalam konteks tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawasku) harus berfikir secara cermat, terkait platform aplikasi yang akan digunakan.

"Tidak hanya itu, bagaimana model kegiatan dan rambu yang harus dipatuhi oleh setiap kandidat, wajib ada," katanya.

Tak kalah penting, penyelenggara pilkada juga memikirkan terkait konteks karakteristik wilayah yang bersifat tidak sama.

"Utamanya dalam hal ketersediaan jaringan internet," ujarnya.

Selain itu dengan model kampanye seperti ini, harus diperhatikan pula jangkauan kampanye untuk semua kelompok pemilih secara merata.

"Karena kita paham ada kelompok masyarakat kita yang tidak familiar dalam hal penggunaan media komunikasi," jelasnya.

Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam rilisnya bekum lama ini menjelaskan, sampai sekarang belum ada aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Menurutnya, KPU lebih dulu harus membuat PKPU yang nantinya menjadi pedoman bagi penyelanggara melaksanakan tahapan.

“Dengan aturan tersebut juga menjadi pegangan kami dari Bawaslu perihal program pengawasan, termasuk penindakan dalam pelanggaran kampanye dan sebagainya,” ujar Afifuddin

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved