Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pantai Akkarena Buka Kembali 29 Mei, Pengelola Berlakukan Aturan Ketat, Simak Penjelasannya

Karena dibuka pada saat pandemi Covid-19 belum berakhir, pihaknya akan memberlakukan aturan ketat protokol antisipasi penyebaran Covid-19.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ilham Mulyawan Indra
muh abdiwan/tribun-timur.com
Suasana Pantai Akkarena diabadikan menggunakan kamera drone dari kawasan Tanjung Bunga Makassar, beberapa waktu lalu. Pantai Akkarena menjadi salah satu favorit destinasi wisata pantai ditengah kota Makassar dengan berbagai fasilitas. 

Pantai Akkarena Buka Kembali 29 Mei, Pengelola Berlakukan Aturan Ketat, Simak Penjelasannya

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wisata Pantai Akkarena akan kembali dibuka pada 29 Mei mendatang, setelah ditutup sejak akhir Maret akibat pandemi Covid-19.

Rencana dibukanya wisata yang berada di bawah naungan PT Gowa Makassar Development Tourism (GMTD) setelah pemerintah ingin memulihkan ekonomi.

Public Relation GMTD, Nataziah menuturkan alasan pihaknya membuka setelah PSBB tidak diperpanjang serta mulai dilonggarkannya kegiatan jasa maupun usaha di Kota Makassar.

“Ini menjadi pertimbangan kami membuka kembali Akkarena. Alasan lainnya, ada permintaan sebagian masyarakat, bahwa mereka ingin melakukan terapi berendam di air laut, yang mereka percaya bisa menambah imunitas dan kebugaran tubuh mereka," katanya, Senin (25/5/2020).

Karena dibuka pada saat pandemi Covid-19 belum berakhir, pihaknya akan memberlakukan aturan ketat protokol antisipasi penyebaran Covid-19.

Pengunjung yang datang akan dicek suhu badannya.

Kemudian pihaknya juga tidak akan mengizinkan penyelenggaraan event publik apapun yang berpotensi mengumpulkan massa atau keramaian. Pengunjung yang diperkenankan masuk hanya perorangan saja.

"Kami tentu saja akan tetap mengikuti himbauan pemerintah untuk segala perkembangan kedepannya," pungkasnya. (*)

Aturan Baru Akkarena:
– Pengunjung wajib diperiksa suhu tubuh
– Physical distancing
– Hanya perorangan boleh masuk
– Event Publik tidak diperkenankan digelar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved