Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

TSM Makassar Kembali Buka, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengunjung

Trans Studio Mall (TSM) Makassar resmi beroperasi kembali, Sabtu (23/5/2020).

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TSM
Suasana Trans Studio Mall (TSM) makassar di hari pertama beroperasi kembali, Sabtu (23/5/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Trans Studio Mall (TSM) Makassar resmi beroperasi kembali, Sabtu (23/5/2020).

Menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, operasional mal terbatas.

Marcomm Manager Trans Studio Mall Makassar, Radi Agustian, Sabtu (23/5/2020) menuturkan mal mulai buka pukul 11.00 Wita dan tutup pada pukul 20.00 Wita.

"Mal kembali buka, namun tentu tak seperti biasanya. Kami benar-benar memperhatikan protokol pencegahan penyebaran covid-19," katanya.

Menurutnya, di tengah pandemi ini manajemen bertanggung jawab atas keamanan pengunjung maupun karyawan tenant.

Olehnya itu, sejumlah langkah terintegrasi protokol pencegahan Covid-19 dilakukan.

Seperti, tindakan pemeriksaan suhu tubuh pada setiap pintu masuk mall serta mewajibkan penggunaan masker terhadap karyawan, penyewa, pekerja vendor serta pengunjung.

"Bila suhu menunjukkan di atas 37.5°C, maka tidak diizinkan untuk memasuki area Trans Studio Mall Makassar," tegasnya.

Begitupun dengan penyediaan wastafel portable beserta hand soap di Lobby atau pintu masuk mall.

Manajemen menyediakan hand sanitizer di 57 titik area mall (pintu masuk, toilet, pilar dan eskalator) yang bisa digunakan oleh pengunjung.

"Kami akan rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan general cleaning secara berkala di seluruh mall. Serta sterilisasi seluruh permukaan bagian gedung yang sering tersentuh umum sebagai upaya pencegahan, respon dan dekontaminasi," jelasnya.

Radi membeberkan, pihaknya pun menerapkan physical distancing dengan membuat garis batas per satu meter untuk antrian kasir.

"Manajemen juga membatasi jumlah pengunjung di dalam tenant, serta memberikan ajakan kepada seluruh pengunjung, tenant serta pihak-pihak lainnya," bebernya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa bagi tenant F dan B disarankan untuk menerima pesanan secara online atau take away.

"Apabila tetap melayani makan di tempat, maka jumlah kursi dan meja dibatasi hingga maksimal 50 persen dari kapasitas," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved