Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

19 Masjid di Makassar Bakal Gelar Shalat Idul Fitri, Yusran Jusuf Minta Lakukan Ini

PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf juga mengunjungi masjid yang akan menggelar shalat Idul Fitri.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
saldy
PJ Walikota Makassar Yusran Jusuf saat pantauan masjid untuk gelar shalat id. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Sebanyak 19 masjid di Kota Makassar mengajukan permohonan untuk menggelar shalat Idul Fitri, Minggu (24/5/2020).

PJ Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf juga mengunjungi masjid yang akan menggelar shalat Idul Fitri.

Disetiap masjid yang didatangi, Yusran melakukan pengecekan secara langsung terhadap seluruh fasilitas protokol kesehatan yang disiapkan setiap masjid.

Mulai dari alat pengukur suhu, penyemprotan disinfektan, serta fasilitas cuci tangan disetiap pintu masuk.

Yusran juga menekankan kepada setiap pengurus masjid yang ditemuinya agar melakukan pembersihan masjid sehari sebelum pelaksanaan shalat Id.

“Penegasan kami yakni tetap mengimbau kepada seluruh warga untuk menulaikan Shalat Id dirumah saja," ujar Yusran.

Namun untuk masjid yang tetap ingin melaksanakannya secara berjamaah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali yang sudah kita berlakukan.

"Tugas kami memastikan protokol kesehatan di jalankan, makanya tim gugus tugas bersama camat, lurah serta RT RW akan hadir untuk melakukan pengecekan," ujar Yusran, Sabtu (23/5/2020).

Pihaknya juga meminta kepada pengurus masjid, agar tidak menggunakan karpet serta melakukan pembersihan sebelum digunakan shalat Id.

Sejumlah masjid yang didatangi Yusran diantaranya, Masjid Nurul Amal di jalan Sabutung Kelurahan Tamalabba, Masjid Nurul Huda di jalan Barukang Raya Kelurahan Gusung, serta Masjid Nurul Iman di jalan Cakalang kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah.

Dalam peninjauan tersebut, hampir seluruh masjid yang didatangi sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai yang diatur didalam perwali.

“Hingga hari ini ada sembilan belas masjid yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah Shalat Id besok," tambah Yusran.

Pihaknya sudah minta kepada gugus tugas untuk mengecek dan memastikan seluruh aturan perwali protokol kesehatan agar dijalankan.

Termasuk meminta kepada seluruh satgas mobil disetiap kecamatan untuk berkeliling dengan menggunakan pengeras suara untuk menyampaiakan aturan-aturan di dalam perwali.

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua di Kota Makassar dinyatakan berakhir.

Sekaligus dimulainya pemberlakukan Perwali nomor 31 mengenai Pedoman Pelaksanaan Protokol kesehatan di Kota Makassar.

Adapun sejumlah ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur yakni pelaksanaan pembelajaran diistitusi pendidikan, aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan dirumah ibadah, kegiatan ditempat atau fasilitas umum.

Kegiatan sosial budaya, pergerakan orang dan barang menggunakan sarana transportasi, serta aktifitas di pasar atau pedagang kaki lima.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved