Idulfitri 1441 H
Warga Sulbar Diminta Salat Idulfitri 1441 H di Rumah, Ini 4 Poin Surat Edaran Gubernur
Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksaan Salat Idulfitri di tengah pandemi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksaan Salat Idulfitri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 itu memuat beberapa poin untuk mamastikan pelaksanaan Salat Idulfitri di tengah pandemi Covid-19 tetap berjalan, namun mempertimbangkan resiko penyebaran virus, khususnya di wilayah endemis dan sporadis.
Surat edaran tersebut juga menindak lanjuti Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tetang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat di tengan pandemi Covid-19 dan Kepres Nomo 12 Tahun 2020 tentang penetapan benana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Gubernur Sulbar dalam edarannya menegaskan, bahwa untuk menjamin pelaksanaan Idulfitri 1 Syawal 1414 H/2020 M di tengah pandemi Covid-19 tetap berjalan dengan baik dan upaya mencegah dan mengurangi penyebaran serta melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19 maka diperintahkan.
1. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengatur pelaksanaan Idulfitri 1 Syawal 1414 H/2020 M dalam upaya mencegah dan mengurangi penyebaran serta melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat.
2. Memastikan bahwa umat islam berada dalam pembinaan masing-masing:
a. Melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H/2020 M di rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
b. Silaturahim atau halalbihalal yang laim di laksanakan ketika hari raya Idulfitri, dapat dilakukan melalui media sosial dan video call/conference untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19.
3. Melaksanakan sosialisasi pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H/2020 M dan silaturahim atau halalbihalal sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, secara terpadu dan massif dengan melibatkan unsur TNI-Polri, Media Massa, LSM, Ormas dan seluruh unsur terkait lainnya.
4. Hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat edaran Gubernur Sulbar Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 di tengah Pandemi Covid-19 di Provinsi Sulbar yang tidak diubah melalui surat edaran ini masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini sampai ditetapkan kebijakan baru.
Ali Baal mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan setelah melaksanakan rapat dengan Forkopimda membahas pelaksanaan Salat Idulfitri di Sulawesi Barat, di tengah pandemi Covid-19.
"Kita sudah melakukan rapat dengan Forkopimda, keputusannya adalah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat, yang intinya pelaksanaan Salat Idulfitri tetap di rumah-masing di tengah wabah,"tuturnya. (tribun-timur.com)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Momen Idulfitri, Fakultas Teknik Unibos Salurkan Bantuan ke Mahasiswa dan Security Kampus |
![]() |
---|
21 Koruptor dan 1.559 Napi Narkotika di Sulsel Dapat Remisi Lebaran |
![]() |
---|
VIDEO: Suasana TSM Makassar H+1 Lebaran |
![]() |
---|
Cicu Salat Id di Rumah, Yunus di Masjid dengan Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
Ni'matullah Salat Bareng Keluarga, Surya Darma Jadi Imam dan Khatib |
![]() |
---|