Kanwil Kemenkuham Sulsel
Tim Yankomas Sulsel Pantau Penanganan Kasus Perundungan Rizal di Pangkep
Kanwil Kemenkuham Sulsel melalui Tim Yankomas bergerak melaksanakan monitoring penanganan kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Tim Yankomas bergerak melaksanakan monitoring penanganan kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak, Rizal (12 Tahun) di Kepolisian Resor Pangkajene Kepulauan. Rabu (20/5/2020).
Pelaksanaan monitoring berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan HAM, kasus tersebut termasuk ruang lingkup pelayanan meski belum dikomunikasikan oleh korban mengingat kasus tersebut bersifat kasuistik dan mendesak sesuai pemberitaan viral beberapa hari terakhir ini.
Monitoring dipimpin langsung Plt Kepala Bidang HAM, Mohammad Yani didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Meydi Zulqadri serta anggota Tim Yankomas yakni Firmanullah, Andi Wahyu Iskandar Zainal, dan Raniansyah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor, mengingat korban merupakan anak yang sesuai Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak termasuk kelompok yang harus mendapatkan perlindungan utama serta menjadi tanggung jawab negara, pemerintah, dan masyarakat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Anita Taherong yang ditemui di ruang kerjanya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini pihak Polres Pangkep telah menetapkan dan menahan 8 (delapan) tersangka.
"Kami berupaya memberikan penanganan terbaik kami pak, masyarakat juga diharapkan tidak lagi menyebar konten video kekerasan tersebut untuk melindungi psikis korban sekaligus agar tidak menyulut emosi massa," ujarnya.
Kasus perundungan dan kekerasan yang dialami Rizal diharapkan tidak terulang di kemudian hari, dan padatnya aktivitas korban belakangan ini sebagai dampak kasus tersebut diharapkan tidak mengurangi hak-hak korban untuk beristirahat demi pemulihan trauma dan kondisi fisik pasca mengalami tindak kekerasan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/penanganan-kasus-perundungan-dan-kekerasan-terhadap-anak-di-pangkep.jpg)