Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

Tersangka Penjualan Tahura Divonis Bebas, PMII Bulukumba Duga Ada Kongkalikong

3 tersangka penjualan Taman Hutan Raya (Tahura), di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Sulsel divonis bebas

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Andi Chaidir Alif
Ketua PMII Bulukumba Andi Chaidir Alif 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, memvonis bebas 3 tersangka penjualan Taman Hutan Raya (Tahura), di Kelurahan Tanah Lemo, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Sulsel.

Pembacaan amar putusan kasus dugaan penjualan tanah negara tersebut dibacakan melalui daring, Selasa (19/5/2020) lalu.

Tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Camat Bontobahari Abbas Mustari dan Muhammad Najib serta Muhammad Usman (almarhum).

Sebelumnya, dalam kasus dugaan penjualan tahura seluas 41,2 hektare itu, Najib cs diduga memberikan sesuatu (menyuap) Abbas Mustari, untuk menerbitkan segala dokumen terkait jual beli lahan tersebut.

Dan Abbas Mustari selaku camat dan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), menerbitkan akta jual beli (AJB) di lahan Tahura itu.

Ketua PMII Bulukumba, Andi Chaidir Alif, menyebut kejaksaan terkesan tidak serius dalam menangani perkara yang sudah berproses kurang lebih dua tahun lebih itu.

Ia mengaku curiga, Kejaksaan dan Pengadilan kongkalikong untuk membebaskan para tersangka dari jeratan hukum.

"Jika sampai kasus ini ditutup dengan bebasnya tersangka yang telah ditetapkan Kejari Bulukumba, maka ada Indikasi Kejari Bulukumba bermain dengan pihak Pengadilan Tipikor Makassar," kata Chaidir, Jumat (22/5/2020).

Dan jika demikian terjadi, maka pihaknya menegaskan bakal melakukan kontrol dan mendesak pihak kejari untuk melakukan banding atau upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, yang dikonfirmasi, mengaku saat ini pihaknya belum menerima putusan lengkapnya.

"Kalau sudah ada putusan lengkapnya, kami pelajari lagi pertimbangan hakim, karena saat sidang online, hanya amar putusan di bacakan hakim, sehingga pertimbangan hakim membebaskan para terdakwa kami belum mengetahui," jelas Andi Thirta.

Andi Thirta menegaskan, bahwa masih ada waktu 14 hari untuk mempelajari putusan hakim tersebut.

Ia mengaku, pihaknya kemungkinan besar bakal melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

"Apabila sudah kami terima putusan lengkapnya, kami lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," pungkasnya. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved