Ramadhan 1441 H
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Hukum untuk Bayi yang Lahir di Malam Idulfitri?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat fitrah sebelum tiba malam Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUN-TIMUR.COM-Membayar Zakat Fitrah menjadi kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.
Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri.
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat fitrah sebelum tiba malam Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5/2020).
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah disegerakan merupakan hal penting untuk mencegah penularan Covid-19.
"Zakat bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan fakir miskin.
Waktu menunaikannya juga fleksibel yakni sejak awal Ramadhan hingga menjelang Shalat Idul Fitri," ujar Asrorun Ni`am Sholeh.
"Untuk kepentingan itulah, kami imbau kepada masyarakat Muslim untuk segera menunaikan Zakat Fitrah tanpa harus menanti Idulfitri tiba," imbuh Asrorun.
Zakat Fitrah adalah zakat wajib untuk umat Muslim yang mampu menunaikan.
Zakat Fitrah dikeluarkan satu kali pada Bulan Ramadhan dalam satu tahun.
Zakat Fitrah bisa dikeluarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri.
Dikutip dari zakat.or.id, berikut kumpulan lafal niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga :
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri