MUI Imbau Warga Tak Ziarah Kubur Setelah Idul Fitri, Lakukan ini di Rumah
"Kondisi Jakarta saat ini kan masih belum aman dari wabah virus Covid-19, karena itu saya minta sampaikan kepada masyarakat agar ditahan dulu ziarahny
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat, khususnya umat muslim, supaya tidak mengunjungi tempat pemakaman umum saat Lebaran nanti.
Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar menuturkan, dilihat dari kondisi ibu kota yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19, masyarakat diimbau tidak melakukan ziarah.
"Kondisi Jakarta saat ini kan masih belum aman dari wabah virus Covid-19, karena itu saya minta sampaikan kepada masyarakat agar ditahan dulu ziarahnya," kata Munahar dalam wawancara telepon dengan Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
Munahar menjelaskan, pada dasarnya ziarah kubur merupakan kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk mendoakan keluarga atau orang yang sudah meninggal dunia.
• Takut Ditangkap Polisi Setelah Perkosa Tetangga yang Masih Gadis, Pria ini Gantung Diri
• Bilik Cinta PSK di Gang Royal, 34 Wanita Muda Siap Melayani di Kafe, Ada Anak Dibawah Umur
Sedangkan secara hukum agama, ziarah merupakan kegiatan yang disunahkan Nabi Muhammad SAW.
Artinya, ziarah tidaklah wajib untuk dilakukan.
Kendati demikian, Munahar menuturkan bahwa aktivitas ziarah bisa digantikan dengan melantunkan doa-doa dan ayat-ayat suci Al-Quran di rumah masing-masing.
"Ziarah itu tidak harus kita datang langsung (ke tempat pemakaman), dari rumah pun bisa dengan berdoa," imbuhnya.
"Maka dari itu MUI DKI Jakarta berharap agar masyarakat bisa berdoa dari rumah saja, insyaallah doanya sampai," tutur Munahar.
• Takut Ditangkap Polisi Setelah Perkosa Tetangga yang Masih Gadis, Pria ini Gantung Diri
• Bilik Cinta PSK di Gang Royal, 34 Wanita Muda Siap Melayani di Kafe, Ada Anak Dibawah Umur
Munahar menegaskan bahwa di tengah pandemi Cobid-19, kegiatan berkerumun dan beramai-ramai di satu tempat dapat membahayakan keselamatan bersama.
Sedangkan kegiatan yang beresiko membahayakan diri sendiri dan orang lain sangat dilarang hukumnya.
"Membahayakan diri sendiri dan orang lain itu haram hukumnya. Terlebih membawa penyakit itu haram kalau di suasana seperti ini," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Imbau Masyarakat untuk Tidak Ziarah ke Makam saat Idul Fitri",