Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Hari Raya Idul Fitr

8 Sunah Hari Raya Idul Fitri, Rugi Jika Tak Dilakukan Umat Islam

Idul Fitri kali ini berbeda sebelumnya. Warga diimbau salat Idul Fitri di rumah saja. Hal tersebuit untuk menghindari pandemi virus corona.

Editor: Ansar
madrasatelquran.com
Ilustrasi salat sendiri di rumah 

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca:  Alhamdulillah

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca: Allahuma sholi ala muhammad

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Membaca ayat Al-Quran

4. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca: Alhamdulillah

c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca: Allahuma sholi ala muhammad

d. Berwasiat tentang takwa.

e. Mendoakan kaum muslimin

V. Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara
sendiri (munfarid).

2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi:

Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri
Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri (https://mui.or.id/)

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam
fatwa ini.

d. Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idul Fitri

1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Unduh panduan lengkap kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri sesuai dengan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 >>> DI SINI <<<

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Sunah saat Hari Raya Idul Fitri: Mulai Mandi, Memotong Kuku hingga Mengucapkan Tahniah Al-Id, 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved