Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idulfitri 1441 H

Soal Pelaksanaan Idulfitri 1441 H, Pemkab Enrekang Imbau Masyarakat Salat di Rumah

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Enrekang mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat terkait pelajsanaan salat Idulfitri 1441 H.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Bupati Enrekang, Muslimin Bando dalam video conference dengan jajaran pemerintah kecamatan dan desa melalui aplikasi Zoom di Posco Covid-19 Enrekang, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Enrekang mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat terkait pelajsanaan salat Idulfitri 1441 H.

Pernyataan resmi Pemkab Enrekang dituangkan melalui Intruksi Bupati Enrekang Nomor 003.2/1295/Setda/2020 tentang pelaksanaan sholat idul fitri 1441 H dalam wilayah Kabupaten Enrekang.

Dalam instruksi itu, Bupati Enrekang, Muslimin Bando mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap melaksanakan sholat idul fitri 1441 H di rumah masing-masing.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando dalam video conference dengan jajaran pemerintah kecamatan dan desa melalui aplikasi Zoom di Posco Covid-19 Enrekang, Rabu (20/5/2020).

Menurutnya langkah itu diambil dengan mengingat laju perkembangan penyebaran Covid-19 yang masih belum terkendali.

Hal tersebut juga berdasarkan maklumat bersama pemerintah daerah, Forkopimda dan tokoh agama se-Kabupaten Enrekang beberapa waktu lalu.

Serta terbaru hasil video confferens Gubernur Propinsi Sulawesi-Selatan dengan Bupati/Walikota Senin (19/05/2020) kemarin yang tetap mengeluarkan himbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menjadi contoh dalam mengikuti himbauan Sholat Idul Fitri di rumah.

Muslimin Bando mengaku tidak bisa memberi jaminan ataupun memastikan kalau Enrekang aman dari Covid-19.

Untuk itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat mengikuti himbauan pemerintah.

"Sampai saat ini saya belum berani menjamin kalau Enrekang ini sudah aman dari virus corona. Untuk itu mohon patuhi imabaun pemerintah," kata Muslimin Bando.

Hanya saja, apabila para kepala desa/lurah dan atau kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda merasa wilayahnya masih aman dan siap bertanggungjawab dari penyebaran Covid-19.

Maka pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H dapat dilaksanakan di lapangan dan masjid, namun hanya terbatas pada wilayah dusun/lingkungan masing-masing dengan ketentuan tetap memperhatikan protap dalam penanganan covid-19.

Diantaranya membawa sajadah sendiri, jaga jarak jamaah minimal satu meter, memakai masker dan menyiapkan alat cuci tangan disekitar pelaksanaan ibadah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Bupati Enrekang, Asman yang meminta seluruh masyarakat tetap waspada, tidak abai dan ikuti SOP penanganan Covid-19.

"Mari kita selamatkan keluarga, lingkungan dan diri kita dengan mengikuti himbauan ini," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved