Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Istri Selingkuh

Saksi Teriak Maling, Pria 53 Diamuk Warga, Ternyata Lagi Selingkuh dengan Istri Orang, Kronologi

Hal tersebut dipicu setelah pria berusia 53 tahun tersebut, tepergok berselingkuh dengan istri orang.

Editor: Ansar
Int
Ilstrasi keroyok 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial H tak bisa hindari amukan warga di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2020).

Hal tersebut  dipicu setelah pria berusia 53 tahun tersebut, tepergok berselingkuh dengan istri orang.

"Iya benar, sudah kita amankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Mulanya, jelas dia, seorang perempuan berinisial N (37) baru saja menutup tokonya dan bergegas naik ke lantai dua.

Di saat yang bersamaan, H datang dan ikut naik ke lantai dua bersama N.

Berkat Teknologi ini, Seorang Anak yang Hilang 32 Tahun Bisa Bertemu Kembali dengan Orangtuanya

Soal Kemungkinan Paket Prabowo-Puan Maharani di Pilpres 2024, ini Komentar Sandiaga Uno

Rupanya ada seorang saksi yang melihat pasangan tersebut sedang berduaan di sebuah ruangan.

"Saksi itu langsung turun ke bawah dan dia langsung teriak maling," ujar Agus.

Teriakan itu memicu perhatian warga sekitar yang langsung mendatangi rumah N.

Sementara, H digiring dan sempat diamuk warga.

"Sebenarnya mereka tidak sedang melakukan apa-apa. Tapi memang sudah diakui (selingkuh)," tutur Agus.

FAKTA Perselingkuhan Oknum Guru dan Siswinya Kini Hamil 7 Bulan, Berawal saat Istri Periksa Pesan WA

Seorang guru SMP di Blitar, Jawa Timur, berinisial Pwd (39) harus beruirusan dengan polisi atas kasus pencabulan.

Pwd mencabuli siswinya dan kini hamil 7 bulan. Pelaku diamankan polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah istrinya curiga dengan hubungan terlarang antara suami dengan siswinya tersebut.

Sebab dari informasi yang didapat istrinya, antara pelaku dan korban seringkali diketahui pergi meninggalkan sekolahan pada jam tertentu.

Kecurigaan itu akhirnya terbukti kebenarannya setelah sang istri memergoki isi pesan di ponsel suaminya tersebut.

 Berkat Teknologi ini, Seorang Anak yang Hilang 32 Tahun Bisa Bertemu Kembali dengan Orangtuanya

 Soal Kemungkinan Paket Prabowo-Puan Maharani di Pilpres 2024, ini Komentar Sandiaga Uno

 

Terungkap dari pesan WhatsApp

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan, hubungan terlarang itu terungkap setelah istri pelaku yang diketahui juga berprofesi sebagai guru di sekolah tersebut mempergoki sebuah pesan WhatsApp dari korban.

Pasalnya, isi pesan tertanggal 4 mei 2020 tersebut menuntut pertanggungjawaban suaminya terhadap si pengirim yang mengaku sudah tak menstruasi.

Lebih terkejut lagi, si pengirim pesan ternyata seorang siswi kelas tiga SMP yang juga dikenalnya.

"Sehabis membaca WA itu, dia nggak marah ke suaminya. Namun, ia langsung pulang dan menunggu suaminya di rumah. Sebab, itu dianggap aib keluarganya sehingga harus diselesaikan di rumah," ungkapnya.

Marah dan melapor

Setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya tersebut, istrinya tak terima karena merasa telah dikhianati.

Geram dengan perbuatan itu, istri pelaku lalu melaporkannya kepada orangtua korban.

Istrinya meminta orangtua korban untuk segera melaporkan temuannya tersebut kepada polisi.

Orangtua korban akhirnya menuruti dan membuat laporan ke polisi.

"Selang sehari dari laporan itu, pelaku kami tahan. Dan, pelaku mengakui perbuatannya," terang Ahmad.

 

Dilakukan sejak Februari 2020

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap siswinya tersebut ternyata sudah dilakukan sejak 22 Februari 2020.

Adapun lokasi pencabulan dilakukan di rumah pelaku pada siang hari saat istrinya sedang mengajar di sekolah.

"Korban juga belum waktunya pulang namun dipaksa pelaku, untuk diajak ke rumahnya. Karena yang mengajak gurunya sehingga korban tak berani menolak," paparnya.

Karena terlalu sering keluar berdua, hubungan mereka mulai tercium guru lainnya dan akhirnya dilaporkan ke istri pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tribuntimur.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selingkuh dengan Istri Orang, Pria 53 Tahun di Tebet Diamuk Warga

Sebagian Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMP di Blitar Diduga Dihamili Guru, Kasusnya Terungkap dari Pesan WA yang Dibaca Istrinya, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved