Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Takalar Bolehkan Warga Salat Id di Masjid

Fatwa MUI itu menjelaskan tentang panduan kaifat takbir dan salat Idulfitri di tengah pandemi.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com
Ketua MUI Takalar Hasid Hasan Palogai 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Takalar telah menggelar rapat koordinasi dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah 2020.

MUI Kabupaten Takalar menetapkan tiga poin keputusan berkaitan dengan pelaksanaan salat Idulfitri bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Ketua MUI Takalar, KH Hasid Hasan Palogai mengatakan, pelaksanaan salat Idulfitri di Kabupaten Takalar akan mengacu pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

Fatwa MUI itu menjelaskan tentang panduan kaifat takbir dan salat Idulfitri di tengah pandemi.

Poin selanjutnya, MUI Takalar membolehkan warga yang ingin melaksanakan salat berjamaah di masjid dengan catatan berstatus zona hijau dari Covid-19.

MUI Takalar menyebutnya dengan istilah kawasan yang telah dinyatakan terkendali covid-19.

"Maka diimbau untuk dilaksanakan di masjid dengan tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Hasid seperti dikutip Tribuntakalar.com dalam suratnya, Rabu (20/5/2020).

Hasid mengatakan, kalau ada desa yang ditetapkan terkendali covid-19, maka dibolehkan salat id di masjid.

Meski demikian, penentuan wilayah yang dianggap terkendali covid-19 atau zona hijau merupakan wewenang Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

"Menurut fatwa MUI No 28/2020, yang berwenang menentukan wilayah itu terkendali atau tidak adalah ahli yang berwenang, tentu gugus covid," katanya.

Hasid menyampaikan, keputusan MUI Takalar itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama organisasi masyarakat Islam Takalar, Selasa (19/5/2020).

Rapat berlangsung di Kantor MUI Kabupaten Takalar Jl Chaeruddin Daeng Ngempa Kelurahan Kalabbirang Kabupaten Takalar.

MUI Kabupaten Takalar telah menyampaikan hasil rapat tersebut melalui penyampaian tertulis kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved