AKB Dibuang ke Laut
Buntut Jenazah ABK di Kapal China Dibuang ke Laut, Bareskrim Tahan 3 Tersangka Perdagangan 14 WNI
Selain Kementerian Luar Negeri, pihak pemerintah juga menurunkan Kepolisian Republik Indonesia / Polri turun tangan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China yang dilarung ke laut, mendapat perhatian sejumlah pihak.
Pemerintah Indonesia terus mengusut kasus kematian anak buah kapal atau ABK Indonesia di Kapal China.
Selain Kementerian Luar Negeri, pihak pemerintah juga menurunkan Kepolisian Republik Indonesia / Polri turun tangan.
Polisi mengusut adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di balik kasus ABK WNI di kapal berbendera China tersebut.
Tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629 telah ditahan penyidik Bareskrim.
Mereka para penyalur tenaga kerja ke tiga perusahaan yakni W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui dalam kasus ini, Satgas TPPO Bareskrim Polri sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari 14 ABK, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok hingga Syahbandar Tanjung Priok.
Sesuai keterangan para ABK, mereka mengaku direkrut melalui sponsor pperiorangan untuk diberangkatkan ke luar negeri.
Para sponsor inilah yang membawa mereka ke tiga perusahaan penyalur tenaga kerja.
Selanjutnya mereka berangkat ke Busan, Korea Selatan menggunakan maskapai penerbangan internasional pada 13-14 Februari 2019.
Dalam proses pemberangkatannya, penyidik menemukan ada unprosedural sehingga kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tiga tersangka.
Surat Kematian ABK WNI yang Dilarung di Perairan Somalia Tidak Pernah Dilaporkan
Surat keterangan kematian almarhum ‘H’, anak buah kapal (ABK) Liquing Yuan Yu 623 yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia tidak pernah dilaporkan.
Direktur Perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha mengatakan informasi yang didapatkan berdasarkan surat kematian, almarhum H meninggal pada tanggal 16 Januari 2020.