Polres Toraja Utara
Polres Toraja Utara Amankan Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Rantepao
Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara amankan satu pelaku berinisial JB di wilayah Kecamatan Rantepao.
Penulis: Risnawati M | Editor: Suryana Anas
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara amankan satu pelaku berinisial JB di wilayah Kecamatan Rantepao.
Penangkapan dilakukan di rumah JB, Jalan Pramuka, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel, Minggu (17/5/2020) malam.
Kapolres AKBP Yudha Wirajati Kusuma didampingi Kasat Narkoba, Iptu Aswan Afandi dan Kabag Humas Ipda Agus Martopo mengungkap penangkapan pelaku saat press release di teras Mapolres Toraja Utara, Selasa (19/5/2020) siang.
"Di masa pandemi ini, masih ada orang memanfaatkan situasi melakukan tindak pidana narkotika, pelaku JB ditangkap atas laporan dari masyarakat," ucap Yudha,
Lanjutnya, pelaku JB seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemkab Tana Toraja diketahui sering membeli dan menjual narkotika di wilayah Kecamatan Rantepao.
"Pelaku ini suka membeli barang haram tersebut apabila ada temannya yang menitip dan dia mengambil keuntungan," jelas Yudha.
Dari tangan pelaku JB saat pengrebekan, diamankan empat buah pipet bekas warna putih, satu buah pireks kaca bekas pakai, dua korek api gas, satu unit HP merk Oppo.
"Narkotika jenis sabu itu diperoleh pelaku dari rekannya berinisial EW dengan harga Rp 500 Ribu," terangnya.
Kata Yudha, pelaku EW sementara dalam pengejaran anggota atau Dalam Pencarian Orang (DPO) Polres Toraja Utara.
JB diancam hukuman pasal 114 (ayat 1) minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 Miliar maksimal Rp 10 Miliar dan ancaman hukuman pasa 112 (ayat 1) minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 Juta dan maksimal Rp 800 Miliar. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)