Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS

Iuran BPJS Naik, Ketua DPRD Bantaeng: Berimbas Pada Ekonomi Warga

Apalagi, dimasa Pandemi Virus Corona sebagian besar masyarakat merasakan dampaknya terutama masyarakat kecil.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Imam Wahyudi
achmad nasution/tribun
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, Hamsyah Ahmad. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -  Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seakan musibah untuk rakyat kecil.

Sebab, warga tidak akan mampu membayar apabila pembayaran iuran dinaikkan, apalagi kenaikan iuran di tengah masa Pandemi Corona.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, Hamsyah Ahmad mengatakan, Keputusan Jokowi Dodo menaikkan Iuran BPJS sangat berdampak pada perekonomian masyarakat.

Apalagi, dimasa Pandemi Virus Corona sebagian besar masyarakat merasakan dampaknya terutama masyarakat kecil.

"Tentu keputusan Jokowi akan memberikan dampak ekonomi pada sejumlah masyarakat terutama bersamaan dengan musibah pandemi Covid-19 yang tengah merebak luas di Indonesia," kata Hamsyah saat di temui TribunBantaeng.com di Ruangannya, Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa, (19/5/2020).

Menurutnya, sejak adanya wabah penyakit Virus Corona, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan

Hal itu disebabkan, karena masyarakat harus melakukan physical distancing, dan tetap dirumah saja, sebagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

"Di tengah pandemi Covid-19, banyak rakyat yang kehilangan mata pencaharian," ujarnya

Kemudian, masyarakat yang bekerja dibidang transportasi menjadi imbas dari kebijakan pemerintah yang melarang warga untuk mudik dan membatasi wilayah perjalanan.

Bukan hanya itu, pusat perbelanjaan yang banyak ditutup, omzet perusahaan sangat menurun, sehingga harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan mereka, jelasnya.

Untuk itu, kenaikan BPJS kesehatan sangat menambah beban masyarakat di tengah masa Pandemi Virus Corona.

"Bukan tidak mungkin mereka lah kelompok yang paling banyak menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS," ucapnya.

Untuk diketahui, Setelah Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64  tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Berdasarkan Perpres tersebut, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000, peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Nantinya, pemerintah merencanakan akan mulai memberlakukan pada 1 Juni 2020.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved