Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Luwu Utara

Info Buat Warga Luwu Utara, Belum Terima Bantuan di Tengah Pandemi, Laporkan dan Hubungi Nomor Ini

Dinas Sosial menyediakan layanan aduan bagi masyarakat terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
ist
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Sosial menyediakan layanan aduan bagi masyarakat terkait dengan bantuan sosial Covid-19. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Sosial menyediakan layanan aduan bagi masyarakat terkait dengan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Luwu Utara, Besse A Paebeangi, Selasa (19/5/2020) menyebutkan, layanan ini adalah salah satu wadah masyarakat melaporkan apabila ada yang layak menerina bantuan namun belum terdata.

Begitupun sebaliknya jika ada yang menerina namun merasa mampu supaya dilaporkan.

Layanan ini juga diperuntukkan bagi penerima program yang dobel.

"Kami minta kejujurannya untuk segera melaporkan di layanan aduan yang disediakan Dinas Sosial, baik melalui Facebook Dinas Sosial Luwu Utara, email dinsoslutra@yahoo.com, atau pada nomor WhatsApp 0852 2220 9488 dan 0811 4111 487," tuturnya.

Ia menjelaskan, khusus penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ada lima syarat yang harus dipenuhi.

Yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako/BPNT, dan kartu pra kerja.

Kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang berpenyakit kronis/menahun, dan belum terdata (exclusion error).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Misbah menyebutkan, mekanisme pendataan tidak ditentukan begitu saja.

Namun melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Pertama dilakukan pendataan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan menerima surat tugas dari kades, pendataan terfokus mulai dari RT, dusun, dan desa.

Kemudian dokumen hasil dibahas dalam Musdesus untuk validasi dan finalisasi data penerima.

Dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Selanjutnya dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang penerima BLT-DD dan dilaporkan ke camat untuk dibuatkan SK. Selanjutnya dilaporkan camat kepada bupati dan ditembuskan ke Inspektorat dan Dinas PMD," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunlutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved