Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizal Penjual Jalangkote Korban Bully di Pangkep Terima Bantuan dari Amirul IAS dan Suami Artis

Dukungan untuk Rizal (12), penjual jalangkote (jajanan khas mirip pastel) sekaligus korban bullying sekelompok pemuda di Kabupaten Pangkep

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Rizal (jersey oranye), penjual jalangkote korban bully di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan saat didatangi putra mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Amirul Yamin Ramadhansyah atau Amirul IAS (kemeja batik). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dukungan untuk Rizal (12), penjual jalangkote (jajanan khas mirip pastel) sekaligus korban bullying sekelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Ahad atau Minggu (17/5/2020), terus mengalir.

Warga berusaha memulihkan trauma dialami bocah malang murid kelas V di SD 4 Tala, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Pangkep tersebut.

Mereka ramai-ramai mendatangi Rizal di rumah orangtuanya, di Talaka untuk menyampaikan sekaligus memberi bantuan materi.

Sejak Ahad malam kemarin, keluarga Rizal sibuk menerima tamu dari kalangan warga sesama kabupaten, dari kabupaten tetangga, Maros hingga Makassar.

Pada Senin (18/5/2020) sore, giliran putra mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Amirul Yamin Ramadhansyah (26) yang datang.

Iyul, sapaan putra sulung Ilham Arief Sirajuddin itu, datang bersama pengusaha muda Chandra Tauphan Ansar sekaligus suami artis Shadrina Zatulini Munaf atau Nina Zatulini. 

Juga pengusaha muda lainnya, Chandra Mindset.

"Kami datang bawa bantuan sembako dan dana sekaligus memberikan support ke adik Rizal yang menjadi korban bully," kata Iyul sekaligus Koordinator Provinsi Gerakan Milenial Indonesia Sulsel kepada Tribun-Timur.com.

Mereka disambut orangtua Rizal.

Rizal merupakan putra pasangan Muzakkir dan Dahlia.

Dahlia, ibu Rizal, saat menerima kedatangan warga.
Dahlia, ibu Rizal, saat menerima kedatangan warga. (HANDOVER)

Ayahnya bekerja sebagai pengemudi becak motor atau bentor, sedangkan ibunya hanya ibu rumah tangga.

Sebelum datang ke rumah Rizal di Ma'rang, Iyul dan 2 Chandra bertemu korban di Mapolres Pangkep.

Hari ini, Rizal dimintai keterangannya sebagai korban.

Sementara polisi telah menetapkan 8 tersangka, yakni Firdaus (26) si aktor utama bullying dan kawan-kawan segengnya.

"Salah seorang dari delapan pemuda itu bernama F (26), warga Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma'rang yang melakukan pemukulan terhadap bocah penjual jalangkote,” ungkap Kapolsek Ma'rang Iptu Sofyanto..

Sofyanto menambahkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut, karena adanya kerumunan warga dan keluarga korban yang mendatangi Markas Polsek Ma'rang.

Pelaku Terancam hingga 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan peristiwa perundungan terhadap seorang bocah laki-laki di Kabupaten Pangkep, viral di media sosial.

Dalam video itu, korban yang kesehariannya menjajakan jajanan jalangkote dengan mengendarai sepeda, dihadang oleh sekelompok pemuda hingga terpelanting bersama sepedanya di sebuah lapangan rumput.

Tak sampai di situ, korban yang telah tersungkur bersama jajanannya itu masih saja dikerjai oleh kelompok pemuda tersebut.

Bahkan, korban dipukuli dan didorong hingga tersungkur di selokan tepi lapangan rumput.

Akibat peristiwa perundungan tersebut, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, tindakan perundungan disertai kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam undang-undang tersebut diatur dengan jelas bahwa setiap anak bebas dari penganiayaan, penyiksaan, persekusi, dan perundungan ( bullying).

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak telah menyatakan bahwa tindak kekerasan dengan modus perundungan terhadap bocah penjual jalangkote di Pangkep merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Pelaku dapat diancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, Komnas Perlindungan Anak akan terus berkoordinasi dengan Polres Pangkep untuk mengawal proses hukum terhadap kasus perundungan ini.

"Saya percaya terhadap komitmen Kapolres Pangkep dan jajaran penyidik Kasatreskrim untuk segera menangani kasus ini. Untuk Kapolres Pangkep, tidak ada tempat bagi pelanggar hak anak," kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat dihubungi Kompas.com (18/5/2020).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved