Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelantikan Rektor UNM

Prof Husain Syam Target 2021 UNM Jadi PTN-BH

Usai dilantik jadi Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) di periode keduanya, Prof Husain Syam langsung pasang target.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Hasriyani Latif
Alfian/tribun-timur.com
Prof Husain Syam dilantik untuk kali kedua sebagai rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) di ruang senat, menara Pinisi UNM, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (18/5/2020) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Usai dilantik jadi Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) di periode keduanya, Prof Husain Syam langsung pasang target.

Ia menargetkan 2021, UNM dapat berubah status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

UNM sendiri sejatinya berstatus BLU baru April 2019 lalu, setelah sebelumnya berstatus satuan kerja (satker).

"Kita lagi persiapkan percepatan UNM menjadi PTN-BH, meskipun baru tahun lalu jadi BLU, tapi kita tak boleh menunggu waktu, kalau bisa 2021 sudah jadi PTN-BH," katanya, Senin (18/5/2020).

Untuk diketahui, ada lima persyaratan menjadi PTN-BH yakni menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.

Memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan tanggung jawab sosial dan berperan dalam pembangunan perekonomian.

Menurut Husain, dari lima syarat tersebut, sisa satu yang belum dicapai, yaitu pada poin menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu.

Salah satu isi dalam poin itu menjelaskan, PTN-BH paling sedikit 60 persen Program Studi dengan peringkat akreditasi unggul.

"Persyaratan untuk jadi PTN-BH kita sudah kantongi empat syarat, sisa satu syarat yaitu 60 persen prodi berakreditasi unggul A. Nah kita sudah hampir mencapai itu tingal sedikit lagi, makanya kami optimis 2021 dapat menjadi PTN-BH," pungkasnya.

PTN-BH merupakan level tertinggi status sebuah perguruan tinggi negeri, karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik.

PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan perusahaan BUMN.

Saat ini, baru ada sebelas Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang berstatus Badan Hukum.

Khusus di Indonesia Timur, hanya Universitas Hasanuddin berstatus PTN-BH, yang ditetapkan pada 2014.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved