Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir, Karyawan Ngantor Mulai H+1 Lebaran Idul Fitri 1441 H / 2020

Kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir, karyawan BUMN dipersilakan ngantor mulai H+1 Lebaran Idul Fitri 1441 H / 2020.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Menteri BUMN, Erick Thohir 

Namun demikian, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib membentuk task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.

Selain itu, BUMN juga diminta mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19 atau Virus Corona.

Adapaun pada fase kedua, mall dan toko retail diperkenankan buka mulai 1 Juni 2020.

Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya.

Tak hanya itu, mall dan tolo retail juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pada fase ketiga, sektor jasa wisata diperkenankan buka mulai 8 Juni 2020.

Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisir kontak fisik.

Kemudian, jumlah pengunjungnya pun dibatasi. Semua pengunjung wajib menggunakan masker, melakukan social distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.

Selain sektor jasa wisata, di periode tersebut juga sektor pendidikan diperbolehkan kembali beroperasi.

Namun, jumlah siswa dan jam masuknya menggunakan shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.

Pada fase keempat, pembukaan kegiatan seluruh sektor mulai 29 Juni 2020.

Seluruh sektor mulai melakukan penambahan operasi menuju normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, harus tetap mematuhi kriteria penyebaran pandemi di masing-masing daerah.

Di fase tersebut, tempat ibadah mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang tetap.

Lalu, perjalanan dinas yang dilakukan pegawai BUMN harus sesuai prioritas dan urgensi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved