Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Isbat Idul Fitri 2020

Jadwal Sidang Isbat Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H,Cek Tata Cara Shalat Idul Fitri Sendiri di Rumah

erikut ini Jadwal Sidang Isbat untuk penetapan Hari Raya Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H, Berikut tata cara Sholat Idul Fitri Sendiri atau berjamaah d

Editor: Rasni
Kompas.com
Sidang Isbat Lebarang Idul Fitri 2020 

Dijelaskan Agus, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.

Sessi pertama dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1441 H oleh anggota Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya.

Setelah Magrib, sidang Isbat dibuka Menteri Agama RI, dilanjutkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari 80 titik di seluruh Indonesia.

“Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag,” tutupnya. (*)

Edaran dan Tata Cara Pelaksanaan Shalat Ied

Untuk kebijakan shalat Idul Fitri pada 1441 H ini, di masa pandemi covid-19 semua pihak secara umum sepakat agar shalat dilakukan di rumah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya awal-awal sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Kemudia Muhammadiyah menyusul turut mengeluarkan edaran, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing. 

Surat edaran terbaru itu dikeluarkan oleh Pimpinan pusat Muhammadiyah tentang pelaksaan shalat idul fitri tahun ini.

Pasalnya kali ini idul fitri masih ada di masa pandemi covid-19.

Akan membahayakan masyarakat jika nekat berkumpul dalam jumlah banyak.

Hal ini membuat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran bertanggal 14 Mei 2020.

Kodam Hasanuddin Kebut Bedah Rumah Warga Bontoduri VII Makassar

Dalam edaran ini disebutkan shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Imbauan ini juga sebagai cara untuk memutus rantai penyebaran wabah virus corona.

Juga sebagai tindak pencegahan agar situasi tidak semakin buruk.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved