Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Idul Fitri 1441 H

Boleh Salat Idul Fitri 1441 H di Masjid, Musala dan Lapangan, Ini Syarat MUI yang Harus Dipatuhi

Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan mempersingkat bacaan shalat dan durasi khotbah.

Editor: Ansar
BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4/2020).(Dok. BNPB) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama melaksanakan shalat Idul Fitri, baik di luar atau dalam rumah.

Penyelenggaraan shalat Idul Fitri harus disertai upaya pencegahan penularan  virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh.

Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan mempersingkat bacaan shalat dan durasi khotbah.

"Baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, shalat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan," kata Asrorun di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).

"Antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan juga pelaksanaan khotbah," lanjutnya.

UPDATE Corona Indonesia, 496 Kasus Baru Dalam Waktu 24 Jam, Akumulatif Ada 18.010 Positif

Harapkan Warga Salat Idulfitri di Rumah, Gubernur Sulsel: Ini Imbauan, Bukan Larangan

Asrorun menuturkan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai panduan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan kondisi pandemi terkendali.

"Salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan," ujar Asrorun.

Menurut Asrorun, shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di masjid, mushala, atau tanah lapang jika masyarakat tinggal di kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Kondisi ini mungkin terjadi di kawasan pedesaan yang terisolasi, kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homogen.

 UPDATE Corona Indonesia, 496 Kasus Baru Dalam Waktu 24 Jam, Akumulatif Ada 18.010 Positif

 Harapkan Warga Salat Idulfitri di Rumah, Gubernur Sulsel: Ini Imbauan, Bukan Larangan

Sehingga, di wilayah tersebut tidak ada yang terinfeksi Covid-19, juga tidak ada orang keluar masuk yang berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus.

Sementara itu, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika masyarakat tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Asrorun mengatakan, ketentuan mengenai pelaksanaan shlat Idul Fitri di dalam maupun di luar rumah ini bukan dispensasi akibat wabah Covid-19.

"Ini hukum asal, ini bukan dispensasi, bisa dilaksanakan di luar dan dalam (rumah)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19, MUI Minta Bacaan dan Khotbah Shalat Idul Fitri DIpersingkat", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved