Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Diketahui, Simak Penjelasan Dilengkapi Bacaan Niat

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, sebaiknya anda ketahui terlebih dahulu syarat wajib zakat fitrah.

Editor: Ansar
Istimewa
Bayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah di Bulan Suci Ramadan.

Namun ada tiga syarat wajib zakat fitrah yang perlu diketahui, di antaranya beragama Islam dan merdeka.

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, sebaiknya anda ketahui terlebih dahulu syarat wajib zakat fitrah.

Selain itu, ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah, seperti orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.

Diketahui, Zakat fitrah atau zakat jiwa merupakan zakat yang dibayarkan atas setiap jiwa orang muslim, baik dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Kadar zakat fitrah bila menggunakan beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per individu.

 Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Hal tersebut, menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2020? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui, Berikut Jumlah dan Waktu Pelaksanaannya. (baznas.go.id)

Apa saja syarat-syarat Zakat Fitrah?

Berikut syarat wajib zakat fitrah:

- Beragama Islam dan Merdeka.

- Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.

- Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved