Pilkada Serentak
Soal Pengaktifan Kembali PPS dan PPK, KPU Sulsel Tunggu Juknis dari Pusat
Sebelum tahapan pelaksanaan Pilkada dimulai pada 6 Juni 2020, para Panitia Pemungutan Suara atau PPS sudah harus dilantik.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebelum tahapan pelaksanaan Pilkada dimulai pada 6 Juni 2020 pasca-penundaan akibat pandemi coronavirus disease 2019, maka para Panitia Pemungutan Suara atau PPS sudah harus dilantik.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel), Faisal Amir, Minggu (17/5/2020).
Demikian juga dengan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik lalu dinonaktifkan harus diaktifkan kembali sebelum tahapan mulai berjalan.
"PPK sudah dilantik lalu dinonaktifkan, jadi tinggal diaktifkan kembali sebelum tahapan Pilkada lanjutan berjalan. Sedang untuk PPS yang belum dilantik akan dilantik sebelum tahapan berjalan," katanya.
Untuk proses pelantikan anggota PPS, kata Faisal, masih menunggu juknis dari KPU RI, jika dikumpul mungkin tetap jaga jarak atau siapa tahu bisa pelantikan virtual.
"InsyaAllah, Pilkada akan berjalan dengan tetap memakai protap kesehatan WHO. Jadi kita tunggu saja seperti apa juknisnya nanti," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dimulai pada 6 Juni 2020. Hal itu menyusul pasca-penundaan Pilkada akibat pandemi coronavirus disease (Covid-19).
Usulan tersebut diajukan KPU saat membuka kegiatan bertema uji publik online rancangan peraturan KPU tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020, Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Upaya menggelar uji publik tersebut merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (Perppu) pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perppu pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.
"Tahapan yang baru karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat memberikan keterangan di acara uji publik online, Sabtu (16/5/2020).
Rencana kata Arief, draft uji publik akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk mengatur jadwal konsultasi.
"Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Thantowi mengatakan penentuan 6 Juni itu setelah mempertimbangkan berbagai macam hal.
"(Tanggal) 6 Juni memulai tahapan pilkada lanjutan. Dari berbagai simulasi disusun baik mengikuti ketentuan Perppu maupun menghitung berdasarkan pemungutan suara yang kami pilih 9 Desember. Itu paling memungkinkan paling baik. Itu tahapan dilanjutkan 6 Juni 2020,” ujarnya.
Pramono juga memaparkan draft Rancangan PKPU tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-komisi-pemilihan-umum-sulawesi-selatan-kpu-sulsel-faisal-amirrr.jpg)