Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Covid 19

KPK Libatkan LKPP-BPKP Dalam Pendampingan Penanganan Covid-19

Menurutnya, lada prinsipnya KPK mendorong bersama-sama dengan Pemprov dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
fadli/tribun-timur.com
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani melakukan video conference beraama Kejati Sulsel dan Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII Sulawesi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Baruga Lounge Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar, akhir pekan lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII Sulawesi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria akan terus mendorong penertiban aset dan pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Menurutnya, lada prinsipnya KPK mendorong bersama-sama dengan Pemprov dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk melakukan sinergisitas dalam penyelamatan aset dan pendapatan daerah.

"Penyelamatan aset ini seperti melakukan upaya-upaya hukum, tanah atau lahan yang merupakan milik daerah agar dapat tercatat kembali sebagai kepemilikan pemerintah daerah," katanya dalam rilis Pemprov Sulsel, Minggu (16/5/2020).

Tidak hanya itu, Dian Patria menyampaikan, timya juga akan melakukan pendampingan terhadap program penanganan Covid-19 pada masa pandemi ini.

"Kami selaku Satgas Koordinator pencegahan Wilayah VIII KPK, akan melakukan pendampingan terhadap program penanganan Covid-19," ujarnya.

"Karena terdapat empat titik rawan korupsi. Yaitu pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial," jelasnya.

Salah satu langkah antisipasi KPK, lanjut dia, adalah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) untuk pendampingan monitoring penggunaan anggaran.

"Dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Penbangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan," ujar Dian Patria.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel) Abdul Hayat Gani terus mendorong optimalisasi penertiban aset daerah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya yang harus kita tertibkan adalah Aset Milik Daerah," katanya.

Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati, lanjut Hayat, telah menunjukkan progres yang baik, sehingga Pemprov Sulsel akan melakukan perpanjangan MoU .

"Patut disyukuri karena kita telah melihat progres yang baik, karena sebelumnya telah mencapai nilai Rp 7,1 triliun aset daerah yang telah ditertibkan, tentunya dengan bantuan Kejati dan Tim Korsupgah KPK. Sehingga kita akan melakukan perpanjangan MoU untuk kedepannya," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved